RUU Minol, MUI: Pesan ke Pemerintah Jangan Tunduk kepada Pedagang

KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Hal ini mengundang tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas berpesan kepada pemerintah untuk mendukung RUU tersebut. Sehingga pemerintah tidak perlu mendukung  keinginan pedagang yang bertolak belakang terhadap RUU Minol ini.

“Dalam membuat UU pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang,” ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (13/11).

Menurut Abbas tidak bijak pemerintah menuruti keinginan pedagang. Sebab adanya minuman keras ini jelas memberikan efek buruk bagi kesehatan.

“Jangan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba,” katanya.

Baca Juga :  Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 29 Korban Sriwijaya Air SJ-182

Oleh sebab itu dia meminta kepada anggota dewan yang sedang membahas RUU Minol ini untuk mempertimbangkan efek buruk yang ada di dalam minunam keras ini.

“Mengimbau kepada pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik bagi rakyatnya bukan sebaliknya. Kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya (kerusakan-Red) jauh lebih besar maslahatnya baik dari segi agama,” ungkapnya.

Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Baca Juga :  Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK atas Vonis MK

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.

Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal 20 di draf RUU Minol.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment