KPK Imbau Petahana Tak Gunakan Bansos untuk Kepentingan Pilkada

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah petahana agar tidak menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan Pilkada. Lembaga antirasuah mengultimatum kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara dan daerah lainnya yang diikuti petahana agar tak menyimpangkan dana bansos untuk kepentingan salah satu calon maupun keluarganya yang maju dalam Pilkada.

“Pada berbagai forum dan kesempatan KPK terus mengingatkan para Cakada, terlebih yang para petahana untuk tidak coba-coba memanfatkan program penyaluran bansos atau anggaran covid dengan kepentingan dalam upaya pemenangan pencalonannya ataupun sanak kerabat dan konco-konconya (teman-temannya),” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (13/11).

Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini memastikan, KPK terus memonitor penyaluran bansos. Bahkan, pihaknya tak segan melakukan penindakan, bila terjadi penyimpangan bansos.

Senada juga disampaikan, Deputi Penindakan KPK, Karyoto yang meminta aparat penegak hukum di daerah masing-masing yang mengadakan Pilkada serentak 2020, untuk terus memonitor penyaluran bansos. Karyoto berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak para kepala daerah yang sengaja menggunakan dana bansos untuk kepentingan calon tertentu.

“Tetapi tentunya kami sangat mengharapakan kepada aparat penegak hukum yang betul-betul ada di daerah itu, baik pihak kejaksaan maupun kepolisian. Kepolisian itu kan ada Polda, ada juga Polres-polres yang saya rasa itu masih dalam jangkauan dia lah. Misalnya, bansos bisa melihat antara mungkin nominal yang diklarifikasi berapa dengan Natura (bukan bentuk uang tunai) yang berapa,” cetus Karyoto.

Baca Juga :  Dipimpin Miftachul Akhyar, MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksin

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah tetap berlangsung meski sejumlah daerah sedang melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, pelaksanaan Pilkada bisa menjadi celah praktik korupsi.

“Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik Pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” ucap Firli.

Berdasarkan data KPK pada Oktober 2020 tidak kurang dari 143 kepala daerah, terdiri atas 21 gubernur serta 122 bupati dan walikota yang telah didakwa oleh KPK. Firli juga memastikan, tidak akan mandek melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah, walaupun Pilkada tengah berproses.

Baca Juga :  Kesal, Pria Ini Bungkus Mobil Tetangganya dengan Lakban Hitam

Pelaksanaan pilkada, lanjut Firli, dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah. Firli berharap, jangan sampai ketika cakada sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, namun berujung menjadi tersangka kasus korupsi.

Karena itu, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan. Salah satunya, sebut Firli, benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada.

“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” cetus Firli.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kesuksesan Pilkada merupakan orkestrasi dari sejumlah elemen, baik pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan masyarakat.

Mantan Kapolri ini pun mengingatkan, agar Pilkada serentak tidak menjadi pesta transaksional untuk kemenangan pasangan calon tertentu. Dia menginginkan, Pilkada 2020 berjalan berkualitas meski dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada rapat umum. Bila ada, saya akan minta Polri untuk dipidanakan. Tapi, saya sangat mengapresiasi pasangan-pasangan calon yang menggunakan cara-cara kampanye yang cerdas,” pungkas Tito.

Comment