Categories: Ketapang

Jadi Target Polisi, Seorang Pria Paruh Baya di Ketapang Diamankan Bersama Sabu Seberat 6.86 Gram

Jadi Target Polisi, Seorang Pria Paruh Baya di Ketapang Diamankan Bersama Sabu Seberat 6.86 Gram

KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga berinisial AAN, pria paruh baya berusia 41 tahun yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang diamankan anggota Satreskoba Polres Ketapang. AAN diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Pangeran Hidayat, Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (7/11/2020) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu.

“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan disalahsatu rumah kos di Jalan Pangeran Hidayat Desa Baru Kecamatan Benua Kayong, Pelaku kemudian datang ke rumah kos tersebut dan langsung dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan oleh petugas kami yang disaksikan perangkat RT setempat,” terang Anggiat.

Ia menambahkan, saat pelaku akan digeledah, pelaku terlihat membuang sebuah benda ke arah halaman rumah kos dan terlempar di bawah mobil yang sedang terparkir, setelah petugas menyuruh pelaku mengambil barang tersebut, petugas mendapatkan sebuah kotak kaleng kecil bewarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih dan satu plastik klip yang di dalamnya terdapat dua butir pil warna krem, serta delapan butir pil warna merah muda.

“Kita duga kuat barang barang tersebut adalah sabu dan ekstasi,” ujarnya.

Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk kristal bening yang diduga sabu tersebut diketahui berat brutonya mencapai 6,86 gram dan untuk 10 buah pil lainnya memiliki berat bruto 3,04 gram.

“Tersangka AAN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, warga Kelurahan Sampit tersebut, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

26 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago