8 Anggota TNI AD jadi Tersangka Pembakaran Rumdin Kesehatan di Papua

KalbarOnline.com – Tim Investigasi Gabungan TNI AD menetapkan 8 oknum anggotanya sebagai tersangka kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdin) Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Pembakaran ini diketahui terjadi pada 19 September 2020 lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KP, Serda NFA, Sertu S, Serda IS, Kopda BP, Pratu MI, dan Prada NHC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 anggota TNI AD dan 1 warga sipil.

Baca Juga :  Prabowo-Sandi Didukung Masyarakat Adat Dayak

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Dodik memastikan, penetapan tersangka ini sudah memenuhi alat bukti cukup. Para tersangka dijerat Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbuatan tindak kejahatan.

Saat ini Tim Investigasi tengah melengkapi berkas perkara. Setelah itu akan dilimpahkan ke Korditur Militer III 19 Jayapura. “Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp 1,3 miliar,” imbuh Dodik.

Sementara itu, Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapusziad) Mayjen TNI Mohammad Munib menambahkan, TNI AD akan bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami. Sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa Rumah Dinas Kesehatan akan dibangun ulang dengan biaya dibebankan kepada TNI AD.

Baca Juga :  Risma Minta Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok dan Miras

“Kekuatan untuk membangun kembali rumah yang dihuni oleh enam kepala keluarga itu akan kita kerahkan 30 orang. Kemudian perkiraan kita dengan 30 orang itu akan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau dalam tiga bulan. Karena ini urgent jadi rencana kita mulai minggu depan sudah action, sudah ada kegiatan pembangunan kembali,” tandas Munib.

Comment