Categories: Nasional

Yasonna Laoly Klaim Omnibus Law Berikan Kemudahan bagi Pelaku UMK

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bagian upaya pemerintah memberi kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu adalah dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan.

“UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur,” kata Yasonna, Rabu (11/11).

Melalui UU Cipta Kerja, klaim Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Serta juga memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.

“Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja,” ujar Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, perseroan perorangan itu memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha. Dia mengungkapkan, selama ini pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank, karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya.

“Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum,” ucap Yasonna.

UU Cipta Kerja, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, sambung Yasonna, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan. Dia menegaskan, Kemenkumham pun tengah menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik melalui sistem AHU Online.

Yasonna juga mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Dia berharap, materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

“Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60 persen,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

2 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

3 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

4 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

22 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago