Terima Bintang Mahaputera, Yasonna: Suntikan Semangat Selesaikan UU

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (11/11). Menurut Yasonna, tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah (PR) besar, terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.

“Walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen, bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia,” ucap Yasonna dalam keterangannya.

Menurut Yasonna, pengabdian serta komitmen tinggi sangat dibutuhkan. Mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan.

“Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti KUHP yang akan memerdekakan Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan,” ucap Yasonna.

Baca Juga :  Yasonna Minta Jajarannya Tinggalkan Pola Kerja Berbau KKN

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, diperlukan kerja keras untuk menyelesaikan perundang-undangan. Mengingat pekerjaan tersebut teramat besar, sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Bintang Tanda Jasa, Berikut Daftar Penerimanya

“Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara,” demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

Baca Juga :  Presiden Minta Daerah Siap-siap Hadapi Gelombang Omicron, Termasuk Kalbar

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luas biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment