Pemkot Pontianak Bakal Bentuk Tim Kajian Tindaklanjuti Polemik Wilayah Perumnas IV

Pemkot Pontianak Bakal Bentuk Tim Kajian Tindaklanjuti Polemik Wilayah Perumnas IV

KalbarOnline, Pontianak – Ratusan warga Perumnas IV mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 yang memutuskan wilayah Perumnas IV menjadi bagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sementara warga Perumnas IV masih menginginkan dan berharap wilayah mereka masuk Kota Pontianak.

“Aspirasi yang telah disampaikan warga akan kami tindaklanjuti, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak melibatkan para pakar akan membentuk tim,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menerima audiensi warga Perumnas IV di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga :  Persulit Wartawan, Rapat Permohonan HGU Perusahaan di Sekadau Dilakukan Tertutup

Pemkot Pontianak Bakal Bentuk Tim Kajian Tindaklanjuti Polemik Wilayah Perumnas IV 2

Selanjutnya, sambung Edi, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang dari sisi administrasi peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya juga akan dilakukan konsultasi kepada Gubernur Kalbar. Pihaknya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cepat. Ia berharap ada titik terang yang jelas dari persoalan ini. Dikatakannya, secara batin Pemkot Pontianak dengan warga Perumnas IV sudah sangat dekat karena memang selama ini mereka merupakan warga Kota Pontianak dibuktikan dengan KTP dan pelayanan.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Masyarakat Rayakan Nataru Dengan Aman dan Sehat

“Secara historis umumnya warga Perumnas IV telah lama tinggal di sekitar Kota Pontianak,” ungkapnya.

Pemkot Pontianak Bakal Bentuk Tim Kajian Tindaklanjuti Polemik Wilayah Perumnas IV 3

Menurutnya, dalam pertemuan dengan masyarakat Perumnas IV, bukti-bukti yang disampaikan mulai dari historisnya hingga keputusan-keputusan yang telah diterbitkan. Hal itu pula yang melatarbelakangi keinginan mereka untuk menjadi warga Kota Pontianak.

Edi menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 menyatakan wilayah Perumnas IV masuk Kabupaten Kubu Raya. Pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak.

“Ini merupakan dilema yang membutuhkan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (prokopim)

Comment