Berkas Dilimpahkan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Segera Disidang

KalbarOnline.com – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko segera menghadapi persidangan. Musababnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, jika berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Soenarko, telah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,” kata Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (11/11) diansir dari ANTARA.

Baca Juga :  KKSB Tembaki Mobil Patroli Polisi, Briptu Andika Terkena Serpihan Kaca

Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan, mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Baca juga: Kasus Eks Danjen Kopassus Dibuka Lagi Setelah Setahun Lebih

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional, terkait dengan senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Baca Juga :  Olimpiade Tokyo 2020: Jonatan Christie dan Jordan/Melati Berhasil Menangkan Laga Perdana

Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment