Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa

KalbarOnline.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa. Konferensi akan berlangsung pada hari Rabu, 11 November 2020, di Gedung Nusantara IV komplek MPR/DPR, Jakarta.

“Konferensi ini diselenggarakan dalam rangka pemasyarakatan dan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, serta untuk mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan jabatan-jabatan profesi untuk kepentingan umum yang membutuhkan kepercayaan dan pembinaan kualitas dan integritas,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam konperensi pers terkait penyelenggaraan Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Lobby Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (9/11). Dalam konperensi tersebut Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ketua KY Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, perwakilan DKPP Dr. Alfitra Salam.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengungkapkan konferensi nasional ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan MPR. Konferensi serupa telah dilaksanakan pada akhir Mei 2017. “Salah satu hasil konferensi itu menekankan pentingnya dilakukan integrasi sistem kode etik, dan dibangunnya konstruksi struktur etika dalam jabatan-jabatan publik, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun organisasi-organisasi profesi lainnya, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Bamsoet menjelaskan etika kehidupan berbangsa tersebut dimaknai sebagai rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Baca Juga :  Polisi Bisa Berikan Sanksi Pidana Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Bamsoet juga menjelaskan tujuan dari penyelenggaraaan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa ini. Pertama, untuk mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001. “Perlu diingat bahwa Ketetapan MPR RI tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut adalah Ketetapan MPR dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang,” katanya.

Kedua, untuk memberi masukan kepada pemerintah dan DPR RI dalam rangka penegakan Etika Kehidupan Berbangsa melalui pembentukan undang-undang, khususnya Undang-Undang tentang Etika Jabatan Publik atau Undang-Undang tentang Peradilan Etik. “Ini penting karena hingga saat ini, atau 19 tahun setelah kelahiran Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001, pengaturan kelembagaan etik yang terintegrasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan masih belum terbentuk,” ujarnya.

Ketiga, sebagai forum komunikasi pembinaan dan pengembangan antar lembaga-lembaga penegak kode etik. Konferensi ini akan diikuti perwakilan lembaga-lembaga penegak kode etik di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan, organisasi profesi, organisasi dan partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan juga lingkungan akademik.

Bamsoet menambahkan penyelenggaraan konferensi ini juga diharapkan dapat merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika politik dan pemerintahan dan etika penegakan hukum yang berkeadilan. “Kami berpandangan, dengan mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini serta potensi tantangan di masa depan, maka implementasi pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, khususnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang integratif dapat segera diwujudkan dan menjadi prioritas bersama segenap komponen bangsa,” harapnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung Landa Gedung Utama

Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa diselenggarakan dengan sistem Hybrid atau gabaungan secara daring dan luring. “Mengingat situasi dan kondisi saat ini, dalam rangka mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi, jumlah kehadiran fisik akan dibatasi sebanyak 100 peserta. MPR juga memfasilitasi akses bagi peserta yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom,” katanya.

Mewakili DKPP, Alfitra Salam mengatakan mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa. “DKPP adalah salah satu lembaga yang sudah menjalankan penegakan etik khususnya untuk penyelenggara Pemilu. Kami sebagai pelopor. Kami sudah secara sistemik, teratur, dan terukur menilai pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu,” katanya.

Alfitra Salam mengungkapkan dalam konferensi nanti DKPP akan menyampaikan pengalaman penegakan etik di DKPP seperti proses pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. “Kami juga mendukung MPR untuk pembentukan sebuah lembaga etik nasional, atau juga Mahkamah Etik,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus berharap Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa ini menjadi konferensi terakhir untuk selanjutnya implementasi dari konferensi sebelumnya. “Intinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, etika menjadi sangat penting, sehingga persoalan etika tidak selalu diselesaikan secara hukum dengan pidana. Dengan etik maka bisa mencegah aspek pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata. MPR menjadi gong agar etika kehidupan berbangsa lebih baik ke depan,” katanya.

Comment