Categories: Nasional

Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, DPR, dan KPU

KalbarOnline.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Busyro Muqqodas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu didaftarkan ke PTUN dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT yang juga menggugat Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain Busyro, gugatan itu juga dilayangkan oleh Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan dan Atnike Nova Sigiro. Mereka meminta agar Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

“Iya (menggugat) dan saya sertakan argumen secara umum yang melatari gugatan itu,” kata Busyro dikonfirmasi, Senin (9/11).

  • Baca Juga: Mahfud MD: Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini pun membeberkan alasannya menggugat Mendagri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI dan KPU RI ke PTUN Jakarta. Dia menyebut, gugatan itu dimohonkan untuk menggugah dan mengedukasi masyarakat untuk menyehatkan demokrasi penegakan hukum.

“Setelah mayoritas elemen masyarakat sipil sudah mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada 2020, tetapi kandas karena sikap abai pemerintah,” ujar Busyro.

Selain itu, gugatan juga bertujuan untuk mengingatkan elite politik dengan cara keadaban, yakni menjunjung tinggi martabat NKRI yang berasas the rule of law. Gugatan juga sebagai bentuk dan perwujudan konkret bahwa para penggugat menegaskan sikap keberpihakannya terhadap rakyat yang terancam kesehatan dan keselamatan jiwanya.

“Karena dengan dipaksakannya pelaksanaan pilkada dalam sikon rawan nasional dampak dominannya pandemik Covid-19,” cetus Busyro.

Gugatan juga bertujuan sebagai upaya penghormatan hakiki terhadap harkat dan martabat Hakim TUN, khususnya ketika negara semakin bersikap otoriter dan merugikan hak-hak dasar rakyat yang seharusnya dilindungi secara hukum dan politik.

“Kami tentu mendambakan perlindungan hukum ini melalui badan peradilan yang berwatak independen, profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Busyro.

Busyro pun menegaskan, gugatan tersebut merupakan sinyal simbolik perlawanan secara hukum yang berkeadaban, di saat menguatnya sikap otoriter negara yang sekaligus semakin melumpuhkan moralitas demokrasi.

Oleh karena itu, Busyro meminta Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan para tergugat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Memerintahkan tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi…

6 mins ago

Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Serahkan SK ke 894 PPPK Formasi 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan Surat Keputusan…

8 mins ago

Jalan Rusak, Warga Desa Sungkung Bengkayang Terpaksa Tandu Warga Sakit ke Puskesmas

KalbarOnline, Bengkayang -  Warga Desa Sungkung, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengeluhkan kondisi jalan…

10 mins ago

Pedagang Pasar Flamboyan Semakin Maju Bersama Bank Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Selama 10 tahun, Kamariah (30 tahun) menjalankan usahanya berjualan sembako di Pasar…

2 hours ago

DPRD Sampaikan Rekomendasi Tanggapi LKPJ Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan…

2 hours ago

Windy Prihastari Ikuti Makan Malam Bersama Ibu Negara di Puncak Peringatan HUT Dekranas 2024

KalbarOnline, Solo - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

2 hours ago