Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, DPR, dan KPU

KalbarOnline.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Busyro Muqqodas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu didaftarkan ke PTUN dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT yang juga menggugat Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain Busyro, gugatan itu juga dilayangkan oleh Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan dan Atnike Nova Sigiro. Mereka meminta agar Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

“Iya (menggugat) dan saya sertakan argumen secara umum yang melatari gugatan itu,” kata Busyro dikonfirmasi, Senin (9/11).

  • Baca Juga: Mahfud MD: Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru Covid-19

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini pun membeberkan alasannya menggugat Mendagri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI dan KPU RI ke PTUN Jakarta. Dia menyebut, gugatan itu dimohonkan untuk menggugah dan mengedukasi masyarakat untuk menyehatkan demokrasi penegakan hukum.

Baca Juga :  Bongkar Rahasia Brasil Redam Messi, Melo: Kami Harus Menendangnya

“Setelah mayoritas elemen masyarakat sipil sudah mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada 2020, tetapi kandas karena sikap abai pemerintah,” ujar Busyro.

Selain itu, gugatan juga bertujuan untuk mengingatkan elite politik dengan cara keadaban, yakni menjunjung tinggi martabat NKRI yang berasas the rule of law. Gugatan juga sebagai bentuk dan perwujudan konkret bahwa para penggugat menegaskan sikap keberpihakannya terhadap rakyat yang terancam kesehatan dan keselamatan jiwanya.

“Karena dengan dipaksakannya pelaksanaan pilkada dalam sikon rawan nasional dampak dominannya pandemik Covid-19,” cetus Busyro.

Gugatan juga bertujuan sebagai upaya penghormatan hakiki terhadap harkat dan martabat Hakim TUN, khususnya ketika negara semakin bersikap otoriter dan merugikan hak-hak dasar rakyat yang seharusnya dilindungi secara hukum dan politik.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Sambut Kedatangan Kepala BNPP Tito Karnavian

“Kami tentu mendambakan perlindungan hukum ini melalui badan peradilan yang berwatak independen, profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Busyro.

Busyro pun menegaskan, gugatan tersebut merupakan sinyal simbolik perlawanan secara hukum yang berkeadaban, di saat menguatnya sikap otoriter negara yang sekaligus semakin melumpuhkan moralitas demokrasi.

Oleh karena itu, Busyro meminta Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan para tergugat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Memerintahkan tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO,” pungkasnya.

Comment