Dubes Prancis: Boikot Itu Menembak Kaki Sendiri

KalbarOnline.com – Kedutaan besar Prancis di Jakarta angkat bicara soal maraknya aksi boikot produk-produk yang terafiliasi dengan negara tersebut. Termasuk di Indonesia. Dubes Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard, mengakui jika boikot bisa merugikan Prancis. Namun, Indonesia juga akan merugi.

’’Ada 50 ribu pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan Prancis,’’ terangnya saat ditemui di kantor kedutaan besar Prancis hari ini Senin, (9/11). Mereka juga berpotensi merasakan dampaknya bila aksi boikot terus dilakukan. Selain itu, ada potensi dampaknya pula terhadap ekspor, karena produk-produk Prancis yang diproduksi di Indonesia juga merupakan komoditas ekspor.

Baca Juga :  Hari Lalu Lintas, Polri Gandeng Youtuber Promosikan Program Polantas

Di Indonesia, ada kurang lebih 200 perusahaan Prancis yang beroperasi. Karena itu, dia menyebut aksi boikot produk Prancis sebagai tindakan ’menembak kaki sendiri’. Selain itu juga menjadi preseden kurang baik bagi Indonesia yang sedang getol menarik investor.

Baca juga: Tiru Turki, Massa Demo Minta Indonesia Boikot Produk Prancis

Menurut Olivier, aksi boikot itu memang tidak lepas dari mispersepsi atas pemberitaan tentang Statemen Presiden Emmanuel Macron. Karena pada kenyataannya, enam juta penduduk muslim bisa tinggal dengan aman di Prancis, sebagaimana pemeluk agama lain.

Baca Juga :  Diduga Curang, Petahana Calon Bupati Cianjur Dilaporkan ke Bawaslu

Salah satu hal yang disalahpahami adalah, pernyataan Macron yang menyebut separatisme Islamis. Menurut Olivier, Macron tidak menyamakan Islam dengan teroris. Yang dibahas Macron adalah terorisme yang mengatasnamakan agama. ’’Krisis terjadi ketika ada sekelompok orang yang mengklaim mewakili Islam, kemudian melakukan aksi teror,’’ lanjutnya.

Prancis, tutur Olivier, memang bukan negara yang religius. Namun, sekulerisme yang dianut Prancis sejak abad ke-18 melindungi semua pemeluk agama di dalamnya. Dalam hukum Prancis, penistaan terhadap agama apapun tidak bisa dipidana. Yang bisa dipidana adalah tindakan yang mengancam orang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment