Categories: Nasional

MK Pastikan Akan Independen Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan independen menangani judicial review (JR) Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Terlebih MK sendiri telah menerima lima permohonan JR UU Cipta Kerja.

“Yang pasti MK tidak pernah dan tidak boleh berpendapat untuk mendukung atau tidak mendukung suatu UU. Pendapat MK hanya disampaikan melalui putusan sekiranya ada perkara pengujian UU,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono dikonfirmasi, Minggu (8/11).

Fajar menegaskan, mengenai putusan tergantung pada hakim konstitusi yang menangani perkara di dalam persidangan. Dia menegaskan, putusan hakim konstitusi berdasarkan pada UUD 1945.

“Mengenai bagaimana putusannya, itu merupakan ranah otoritas Hakim Konstitusi, apapun itu akan didasarkan pada UUD 1945, pasti ada pertimbangan yang kelak disampaikan dalam putusan,” tegas Fajar.

Menurut Fajar, MK membuka persidangan secara transparan. Publik bisa melakukan pemantauan secara langsung jalannya proses persidangan judicial review.

Baca juga: Serikat Pekerja Resmi Gugat UU Cipta Kerja ke MK

“Publik kiranya perlu ikut terlibat atau turut memantau jalannya persidangan, dan untuk itu MK sudah membuka akses seluas-luasnya bagi publik,” tandas Fajar.

Judicial review UU Cipta Kerja terbaru dilayangkan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) pada Jumat (6/11). Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan, permohonan gugatan meliputi uji formil dan materiil.

Elly menjelaskan, gugatan diajukan karena UU Ciptaker dinilai memangkas hak konstitusional buruh serta serikat buruh. Menurut dia, sejak Indonesia merdeka, baru kali ini undang-undang di bidang ketenagakerjaan justru merampas hak-hak dasar buruh.

Hal ini diperparah dengan penyusunan hingga pengesahan yang dinilai tanpa konsultasi masyarakat dengan kelompok buruh sebagai pemilik hak.

“Kami yakin, bahwa berdasarkan alasan-alasan, argumentasi hukum, fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami sajikan dalam permohonan yang kami ajukan, MK sangat beralasan membatalkan UU Ciptaker,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

19 mins ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

21 mins ago

Hardiknas Momentum Dorong Peningkatan Kualitas SDM

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

22 mins ago

Kanwil DJPb Ungkap Perekonomian Kalbar Terkini

KalbarOnline, Pontianak - Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat mengungkap kondisi perekonomian Kalimantan Barat terkini. Melalui…

43 mins ago

DPD PDI Perjuangan Sebut Partainya Berpeluang Usung Sutarmidji di Pilgub Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat 2018 - 2023, Sutarmidji kembali menjadi orang pertama yang…

1 hour ago

Meski Kalah, Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Timnas Indonesia U-23

KalbarOnline, Kubu Raya - Timnas Indonesia U-23 kalah melawan Uzbekistan pada laga semifinal Piala Asia…

1 hour ago