Categories: Kabar

Viral Video Panas Mirip Gisel, Kominfo Akan Selidiki

KalbarOnline.com – Beredar video mesum mirip Gisel yang kini sedang viral di media sosial, tengah didalami oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam video yang beredar itu, terlihat perempuan yang disebut mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Video itu sendiri beredar luas sejak Jumat, 6 November 2020 malam.

“Kominfo sedang melakukan penelusuran dan pendalaman terkait video tersebut,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Sabtu (7/11/2020).

Dedi mengatakan, pihaknya akan menghapus video tersebut di media sosial. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran video lebih luas lagi.

“Kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud,” ujar Dedy.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah sejak jauh hari mewanti-wanti agar masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berkaca pada kasus yang Vanessa Angel awal tahun lalu, penyebaran video atau foto mengandung pornografi adalah suatu tindakan yang tidak diperbolehkan.

Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit Rp 250 juta.

Sampai saat ini, Gisel belum buka suara menyangkut ada video yang mirip dengannya sedang beradegan ranjang dengan seorang pria di suatu ruangan. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

24 mins ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

2 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

2 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

2 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago