Selang Sehari, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Ketapang Lewat CCTV

Selang Sehari, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Ketapang Lewat CCTV

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan pada Rabu (4/11/2020) lalu.

Ternyata, pelaku pembuangan bayi laki-laki tak berdosa dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 47 sentimeter itu tak lain adalah ibu kandungnya sendiri yang berinisial FI (23) warga Kecamatan Kendawangan.

Selang Sehari, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Ketapang Lewat CCTV 2

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan kalau dalam proses pengungkapan identitas pelaku pihaknya terbantu dengan rekaman cctv yang ada disekitar lokasi. Kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mengumpulkan informasi.

Baca Juga :  Masyarakat Madura Ketapang: Kami Siap Menangkan Midji – Norsan

“Pelaku berhasil diamankan di penginapan Cendrawasih kamar nomor 2 setelah 20 jam kejadian. Pelaku tak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut,” katanya saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Kamis (5/11/2020).

Wuriyantono menjelaskan kalau dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence blok E nomor 8 pada hari itu sekitar pukul 03.00 wib. Setelah melahirkan pelaku langsung memasukan janinnya ke dalam kantong plastik untuk segera dibuang.

“Pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi. Setelah itu dengan menggunakan sepeda motor pelaku langsung mencari lokasi sepi untuk membuang bayinya dan akhirnya di letakan di tengah jembatan kecil di jalan Sungai Karya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Senin Perdana Tahun 2023, Sekda Ketapang Minta ASN Jaga Disiplin dan Tingkatkan Kinerja

Saat ini pelaku yang diketahui hanya mengenyam pendidikan tingkat SMP ini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya membuang bayinya sendiri yang diduga dari hasil hubungan gelap.

“Pelaku diancam dengan pasal 305 KUHP, dengan ancamana 5 tahun 6 bukan pidana kurungan penjaga,” ujar Kapolres.

Saat ini bayi malang itu telah diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kebupaten Ketapang. (Adi LC)

Comment