Categories: Teknologi

WhatsApp Luncurkan Fitur Baru Pesan Sementara, Apa Itu?

KalbarOnline.comPlatform perpesanan instan WhatsApp kembali menghadirkan fitur terbarunya. Mereka kini resmi meluncurkan fitur Pesan Sementara atau Disappearing Messages yang dapat membantu pengguna menghilangkan pesan yang tak ingin mereka lihat.

’’Kami bertujuan untuk membuat percakapan di WhatsApp semakin terasa seperti berbicara tatap muka secara langsung, yang artinya percakapan tersebut tidak harus tersimpan selamanya. Itulah sebabnya kami sangat antusias mendatangkan opsi untuk menggunakan fitur Pesan Sementara di WhatsApp,” ungkap pihak WhatsApp melalui keterangan tertulisnya kepada KalbarOnline.com.

Saat fitur Pesan Sementara diaktifkan, pesan baru yang dikirim ke chat tersebut akan hilang setelah tujuh hari atau satu pekan. WhatsApp mengklaim ini akan menjadikan percakapan terasa lebih ringan dan privat.

Dalam chat individual, masing-masing pihak dapat mengaktifkan atau menonaktifkan fitur Pesan Sementara. Sedangkan dalam grup chat, hanya admin yang memegang kendali untuk pengaktifan fitur ini.

“Kami memulai dengan kurun waktu tujuh hari. Menurut kami, jangka waktu ini menawarkan rasa tenang sebab pengguna tahu percakapan tersebut tidak bersifat permanen, tetapi tetap praktis agar Anda tidak lupa apa yang sedang dibicarakan,” imbuh pihak WhatsApp.

Contohnya, daftar belanja atau alamat toko yang Anda terima beberapa hari sebelumnya akan tetap tersedia selama Anda membutuhkannya, dan akan hilang setelahnya. Pihak WhatsApp menyebut kalau fitur Pesan Sementara akan diluncurkan bulan ini dan mereka berharap pengguna di seluruh dunia dapat menikmatinya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

59 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

1 hour ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

1 hour ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

1 hour ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

1 hour ago

Korban yang Jatuh dari Tongkang di Sungai Kapuas Sintang Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…

2 hours ago