Categories: Kabar

PSHK: Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Cermin Ugal-Ugalan Pembahasannya

KalbarOnline.com – Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo masih banyak kesalahan penulisan yang mempengaruhi substansi. Meski telah melalui beberapa kali revisi dari tingkat legislatif hingga eksekutif, UU Ciptaker tetap saja ditemukan berbagai kesalahan yang dinilai cukup fatal.

Misalnya, pasal 6 di halaman 6 yang berbunyi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a. Pasal 5 yang menjadi rujukan tidak memiliki substansi yang dimaksud. Seharusnya, pasal 6 merujuk pada pasal 4 huruf a.

Kesalahan juga muncul di bab XI tentang administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja. Tepatnya di halaman 757 yang berisi perubahan pasal 53 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bunyi ayat 5 adalah ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perpres. Padahal, penetapan keputusan yang dianggap dikabulkan secara hukum disinggung di ayat (4). Artinya, rujukannya ada di ayat (4). Sementara itu, ayat (3) menyinggung soal permohonan yang diproses melalui sistem elektronik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri Damayana menyebutkan, dua temuan itu baru awal. Tidak tertutup kemungkinan ditemukan kesalahan-kesalahan lain yang secara teknis bisa memengaruhi substansi.

”Kalau memantau, jangan-jangan akan lahir lagi dan ada temuan baru terus,” ungkap Gita dikutip dari Jawa Pos (5/11/2020).

Kesalahan redaksional seperti itu, kata dia, sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya, peneliti PSHK pernah menemukan kasus serupa dalam UU 32/2004 tentang Pemda. Pasal yang bermasalah itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi dan akhirnya diperbaiki.

”Yang mengerikannya di UU Ciptaker ini baru yang ketahuan sekarang dari 1.187 pasal,” lanjutnya.

Menurut Gita, catatan pada dua pasal yang ditemukan menunjukkan bahwa produk legislasi tersebut merupakan buah dari penyusunan yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi.

”Ini merupakan konsekuensi yang harus kita terima karena pembahasan yang ugal-ugalan tersebut,” tegasnya.

Hal yang bisa dilakukan pemerintah saat ini, menurut PSHK, adalah koreksi redaksional. Gita juga mendorong pemerintah untuk menunda terlebih dahulu penerbitan peraturan turunan. Sebab, peraturan pokoknya belum tuntas dan beres.

”Ini kan ada lebih dari 400 peraturan pelaksana. Ditunda dulu sampai proses ini selesai di UU pokok,” tegas dia.

Gita juga menyinggung soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Meski Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja, secara hukum perppu tetap bisa dikeluarkan untuk mengganti UU tersebut.

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui masih ada hal yang dia sebut sebagai kesalahan teknis penulisan di UU Cipta Kerja. Meskipun, sejak menerima berkas dari DPR, pihaknya sudah me-review dan mendapati kesalahan teknis. Lalu, perbaikannya sudah disepakati dengan DPR.

”Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya.

Dia menyatakan, kekeliruan itu menjadi catatan dan masukan bagi Kemensetneg terkait dengan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

8 mins ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

10 mins ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

12 mins ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

16 mins ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (Ayani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak,…

27 mins ago

Sore Ini, GOR Terpadu A Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

2 hours ago