Categories: Nasional

KPK Ingatkan Aset Tanah Negara Termasuk Monas Harus Dikuasai Negara

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II, memantau kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara daring pada Rabu (4/11). Bagi KPK, intinya aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara.

“Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” ujar Kepala BPAD DKI Jakarta, Pujiono.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan, pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya pada 24 Juli 2019, sambung Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Cegah Korupsi Lewat Platform Digital

Bahkan, lanjut Setya, pada 9 Agustus 2017 lalu Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektar.

“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” sebut Setya.

Lebih jauh, Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, sambung Setya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyampaikan, bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg. Lalu, untuk Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.

“Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD,” pungkas Budi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

6 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

6 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

6 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

6 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

6 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

9 hours ago