Eks Hakim MK: Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja Tidak Bisa Ditoleransi

KalbarOnline.com – Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai adanya kesalahan dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja tidak dapat ditoleransi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dapat lebih mengecek secara seksama sebelum akhirnya resmi diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020.

Objek kekeliruan itu, menurut dia terdapat pada pengetikan UU Cipta Kerja tercantum pada Pasal 6 (halaman 6) dan Pasal 175 (halaman 757).

’’Apa pun alasannya, kesalahan demikian tidak dapat diterima. Hal itu bertentangan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian yang harus dipegang teguh dalam praktik pembentukan hukum, lebih-lebih di negara-negara yang menganut civil law seperti kita, yang sangat bergantung pada undang-undang, dan penalaran hukumnya cenderung rule-based,’’ kata Palguna kepada KalbarOnline.com pada Kamis (5/11).

Palguna memandang, UU Cipta Kerja harus direvisi oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama Pemerintah. Karenanya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu repot untuk menentukan adanya keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun secara akademis.

’’Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi,’’ cetus Palguna.

Palguna menuturkan, jika masyarakat merasa resah dengan UU Cipta Kerja, bisa melakukan judicial review ke MK. Menurutnya, jika MK berpendapat bahwa pembentukan undang-undang tersebut bertentangan UUD 1945, ya tentu terbuka kemungkinan dinyatakan dibatalkan secara keseluruhan meskipun selama ini belum pernah ada presedennya. Namun, dia meyakini MK akan sangat berhati-hati dalam soal ini.

Baca Juga :  Diprotes, Percakapan Antara Napoleon, Tommy dan Prasetio Batal Diputar

’’Berbeda halnya jika, katakana lah MK yang berpendapat bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 maka seluruh UU tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Palguna.

Untuk diketahui, kesalahan pengetikan UU Cipta Kerja tercantum pada Pasal 6 (halaman 6) dan Pasal 175 (halaman 757).  Dalam Pasal 6 pada Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat. Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 pada Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja. Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Minta Masyarakat Pahami Psikologis Simpatisan HMI: Tidak Ada Niatan Mereka Mau Buat Onar

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana ditulis dalam UU Cipta Kerja. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment