Categories: Nasional

UU Cipta Kerja Salah Ketik, PKS: Pengalaman Terburuk Sepanjang Umur RI

KalbarOnline.com – Setelah secara resmi pemerintah mengakui adanya berbagai kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu.

Keputusan ini dinilai sangat logis sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk menyudahi berbagai kekeliruan dalam proses dan hasil akhir UU Cipta Kerja.

“Sejak awal UU ini memang menimbulkan masalah. Mulai dari pembahasan yang terburu-buru, tidak melibatkan sebanyak-banyaknya pihak terkait, pengesahan di DPR yang terkesan dipaksakan, revisi pasca-pengesahan, gonta-ganti naskah dan sekarang setelah ditandatangani presiden masih ada berbagai kesalahan. Jadi langkah yang bijak menurut saya, pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sebagai bentuk pertanggungajwaban politik kepada rakyat,” ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu (4/11).

Mulyanto minta pemerintah tidak memaksakan kehendak mempertahankan UU tersebut. Jika memang pemerintah beritikad baik ingin menghadirkan UU yang bermanfaat bagi rakyat, harusnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan secara seksama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan dengan waktu yang cukup.

Mulyanto menilai rangkaian kekeliruan tersebut terjadi akibat prosedur pembentukan perundangan yang kejar tayang, mengikuti arahan presiden yang meminta agar pembahasan RUU ini diselesaikan dengan cepat. Padahal UU Cipta Kerja sangat tebal dan kompleks, serta dibahas dalam keterbatasan karena pandemi Covid-19.

“Ini adalah pengalaman buruk dalam pembentukan perundangan-perundangan. Sepanjang umur berdirinya republik ini,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu menilai pemerintah harus menuntaskan masalah ini. Sebelum berlanjut dan menimbulkan kegaduhan baru, sebaiknya pemerintah segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.

Mulyanto berpendapat perppu merupakan alternatif penyelesaian masalah yang lebih efisien dibanding judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan Perppu maka secara keseluruhan UU ini bisa dibatalkan dalam waktu yang relatif singkat. Sehingga energi bangsa ini dapat kita fokuskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

“Mengingat isi pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat banyak, maka lebih efektif jika dituntaskan melalui mekanisme Perppu,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

2 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

8 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

10 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

14 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

16 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

16 hours ago