Tiga Jaksa yang Tangani Kasus Jiwasraya Lolos Seleksi Kajati

KalbarOnline.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses seleksi untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Sebanyak enam calon Kajati dinyatakan lolos kualifikasi, karena dinilai memiliki rekam jejak baik dan telah lulus dalam proses asesmen kompetensi.

Tiga dari enam orang calon tersebut ialah jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ketiganya yakni Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Febri Ardiansyah, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus, Ida Bagus Nyoman Wismantanu dan Direktur Eksekusi Jampidsus, M Rum.

Kemudian tiga jaksa lainnya yakni, Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional Jamintel, Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raden Febrytriyanto.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Tujuh Kajati dan Tujuh Pejabat Internal Kejagung

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyampaikan, proses seleksi jabatan Kajati telah dimulai sejak 10 Agustus 2020 dengan diikuti oleh 26 jaksa yang berasal dari jabatan eselon II. Kini sebanyak enam calon Kajati telah lolos hingga tahap ketiga.

“Bahwa peserta seleksi yang telah lolos sampai tahap ketiga sebanyak enam orang,” kata Untung dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Baca juga: Jaksa Apresiasi Vonis Pidana Seumur Hidup 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Untung menyampaikan, enam calon Kajati itu akan kembali mengikuti seleksi tahap terakhir. Seleksi akan dilakukan oleh tim penilai akhir yang terdiri dari Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan, dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga :  Gedung Kejagung Dibongkar

Para peserta yang lolos nantinya akan mengisi jabatan Kajati di tujuh kejaksaan tinggi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Untung memastikan, proses seleksi jabatan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Dia menegaskan, kedekatan peserta tidak akan memengaruhi hasil akhir hingga duduk sebagai Kajati.

“Lolos tidaknya para peserta seleksi jabatan pada setiap tahapan, tergantung pada hasil penilaian panitia seleksi jabatan yang terdiri dari unsur pimpinan Kejaksaan RI dan unsur institusi lain. Sehingga tidak ada hubungannya dengan kedekatan para peserta seleksi jabatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment