Pemkot Pontianak Terus Berupaya Dongkrak Pajak Daerah Tanpa Bebani Masyarakat

Pemkot Pontianak Terus Berupaya Dongkrak Pajak Daerah Tanpa Bebani Masyarakat

Relaksasi Pajak Daerah di Tengah Pandemi

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus melakukan upaya dalam meningkatkan pajak daerah tanpa membebani masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, masa pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak memberikan relaksasi pajak, baik itu pajak hotel dan restoran serta pajak lainnya sehingga masyarakat tidak terbebani. Berbagai upaya yang dilakukan agar pajak daerah tetap tumbuh.

Baca Juga :  Bang Midji Silaturahmi ke Sungai Kakap dan Tanjung Saleh, Begini Respon Masyarakat

“Antara lain pengawasan dan pembinaan pajak daerah, monitoring dan penagihan piutang pajak daerah, uji petik daerah, penertiban dan razia pajak daerah,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pontianak dalam agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda tentang APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (4/11/2020).

Mulyadi menambahkan, pendapatan daerah Pemkot Pontianak terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam hal PAD, Pemkot Pontianak selalu melakukan upaya-upaya dalam bentuk kegiatan, merumuskan perda bersama DPRD Kota Pontianak.

Baca Juga :  Dua Kelompok Pemuda Terlibat Pertikaian di Kampung Beting Pontianak, Tiga Antaranya Luka Bacok

“Agar PAD Kota Pontianak dapat tumbuh tanpa membebani masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam upaya menggali dan meningkatkan potensi pendapatan daerah, maka dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.

“Tanpa mengabaikan sektor dunia usaha dengan terus melakukan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak daerah,” pungkasnya. (prokopim)

Comment