Categories: Nasional

Kesalahan Ketik dalam UU Cipta Kerja Dinilai Tak Bisa Asal Diperbaiki

KalbarOnline.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyesalkan masih adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bivitri menegaskan, perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diperbaiki sembarangan.

Menurutnya, kesalahan ketik yang terjadi di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 berdampak hukum. Dia menegaskan, pasal-pasal tersebut tidak bisa dilaksanakan.

“Itu kesalahan fatal. Karena penomoran UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke lembaran negara,” kata Bivitri dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Bivitri menegaskan, penomoran suatu UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke lembaran negara dan penjelasannya pun masuk dalam tambahan lembaran negara. Oleh karena disebut sebagai pengundangan.

“Ini penting sekali, sehingga dikenal teori fiksi hukum, di mana bila sudah diumumkan, tidak ada orang yang boleh mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa UU itu ada, sehingga bisa menghindar dari kewajiban menerapkan UU itu,” cetus Bivitri.

“Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 (halaman 6) dan Pasal 175 (halaman 757) itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani,” sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Akui Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

Bivitri menyayangkan, pemerintah menganggap kesalahan tersebut hanya administrasi belaka. Menurutnya, pernyataan tersebut telah mengerdilkan makna proses legislasi.

“Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkret demokrasi perwakilan. Ada moralitas demokrasi yang tercederai di sini,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini. Dia pun menyebut, akan memperbaiki kesalahan tersebut.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).

Pratikno mengklaim kesalahan ‎tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.

“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

3 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

3 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

8 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago