Categories: Nasional

Kesalahan Ketik dalam UU Cipta Kerja Dinilai Tak Bisa Asal Diperbaiki

KalbarOnline.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyesalkan masih adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bivitri menegaskan, perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diperbaiki sembarangan.

Menurutnya, kesalahan ketik yang terjadi di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 berdampak hukum. Dia menegaskan, pasal-pasal tersebut tidak bisa dilaksanakan.

“Itu kesalahan fatal. Karena penomoran UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke lembaran negara,” kata Bivitri dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Bivitri menegaskan, penomoran suatu UU bukan hanya soal administrasi, tetapi punya makna pengumuman ke publik melalui penempatan suatu UU ke lembaran negara dan penjelasannya pun masuk dalam tambahan lembaran negara. Oleh karena disebut sebagai pengundangan.

“Ini penting sekali, sehingga dikenal teori fiksi hukum, di mana bila sudah diumumkan, tidak ada orang yang boleh mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa UU itu ada, sehingga bisa menghindar dari kewajiban menerapkan UU itu,” cetus Bivitri.

“Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 (halaman 6) dan Pasal 175 (halaman 757) itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani,” sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Akui Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja

Bivitri menyayangkan, pemerintah menganggap kesalahan tersebut hanya administrasi belaka. Menurutnya, pernyataan tersebut telah mengerdilkan makna proses legislasi.

“Proses legislasi itu bukan sekadar urusan administrasi, tetapi perwujudan konkret demokrasi perwakilan. Ada moralitas demokrasi yang tercederai di sini,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini. Dia pun menyebut, akan memperbaiki kesalahan tersebut.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).

Pratikno mengklaim kesalahan ‎tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.

“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

6 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

7 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

7 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

8 hours ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

17 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

20 hours ago