Categories: Nasional

Kesalahan di UU Cipta Kerja, Eddy Beri Sanksi Anak Buahnya

KalbarOnline.com – Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto‎ mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi pejabat terkait adanya kesalahan redaksional dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Eddy, pemberian sanksi tersebut berupa hukuman disiplin. Namun dia tidak menjelaskan detail siapa pejabat yang telah diberikan sanksi tersebut.

“Sanksi diberikan Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ujar Eddy kepada wartawan, Rabu (4/11).

Eddy juga menjelaskan, adanya kesalahan redaksional itu murni bukan kesengajaan oleh pejabat Kementsesneg yang bertugas menyiapkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

‎”Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error,” katanya.

  • Baca Juga: PDIP Desak Jokowi Segera Evaluasi Setneg dan KSP

‎Lebih lanjut, Eddy juga mengatakan, pemberikan sanksi tersebut karena Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.

“Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” ungkapnya.

Kemensetneg juga ‎berupaya sungguh-sungguh dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

Kekeliruan pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

“Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis,” ungkapnya.

Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.

Adapun salinan UU Cipta Kerja itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat. Namun adanya kesalahan redaksional pada Pasal 5 dan Pasal 6.

Bunyi Pasal 6 adalah Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10). Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Pada Senin (2/11) malam, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara.‎

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

3 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

8 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

8 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

8 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

8 hours ago