Kesalahan di UU Cipta Kerja, Eddy Beri Sanksi Anak Buahnya

KalbarOnline.com – Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto‎ mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi pejabat terkait adanya kesalahan redaksional dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Eddy, pemberian sanksi tersebut berupa hukuman disiplin. Namun dia tidak menjelaskan detail siapa pejabat yang telah diberikan sanksi tersebut.

“Sanksi diberikan Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ujar Eddy kepada wartawan, Rabu (4/11).

Eddy juga menjelaskan, adanya kesalahan redaksional itu murni bukan kesengajaan oleh pejabat Kementsesneg yang bertugas menyiapkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

‎”Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error,” katanya.

  • Baca Juga: PDIP Desak Jokowi Segera Evaluasi Setneg dan KSP

‎Lebih lanjut, Eddy juga mengatakan, pemberikan sanksi tersebut karena Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.

“Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  5 Jasad Ditemukan di Freezer Kapal Ikan, Diduga Sudah Tewas 12 Hari

Kemensetneg juga ‎berupaya sungguh-sungguh dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.

Kekeliruan pada UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

“Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis,” ungkapnya.

Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali.

Adapun salinan UU Cipta Kerja itu sudah diunggah ke situs resmi Kementerian Sekretaris Negara dan bisa diakses masyarakat. Namun adanya kesalahan redaksional pada Pasal 5 dan Pasal 6.

Baca Juga :  Gugat Notaris Wahyudi Suyanto karena Tanda Tangani Akta Hanya 10 Menit

Bunyi Pasal 6 adalah Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Kemudian, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun, bunyinya adalah Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10). Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Pada Senin (2/11) malam, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara.‎

Comment