Categories: Nasional

Baleg: Kesalahan Redaksional UU Cipta Kerja Masih Boleh Diperbaiki

KalbarOnline.com – Masih terjadi kesalahan redaksional dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal itu telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, meski UU telah disahkan, namun hal adanya kesalahan redaksional tersebut masih boleh untuk diperbaiki.

“Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan‎,” ujar Willy kepada wartawan, Rabu (4/11).

Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan, pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional. Namun hal tersebut masih bisa diperbaiki misalnya pada ‎UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

“Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” katanya.

Baca juga: Aneh, Jumlah Halaman Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi

‎Willy menjelaskan, ‎berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan Undang-Undang. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sementara, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

“Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

11 mins ago

Harisson dan Windy Kick Off Gota Stunting PUPR Kalbar dan Bank Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson bersama Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak…

14 mins ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin RUPS Bank Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

16 mins ago

Windy Prihastari Ajak Peserta Diklat PKP Ikut Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

19 mins ago

Windy Launching Gerakan Orang Tua Asuh Stunting OPD RSUD dr. Soedarso

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari Harisson meluncurkan…

20 mins ago

Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Angkat Besi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat persiapan Kalimantan Barat sebagai…

22 mins ago