Pontianak Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes

Pontianak Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes

Gelar Razia Sehari Tiga Kali

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menggelar razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop). Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

“Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga :  Peringati Perjuangan Kartini, Ketua GOW KKR Inginkan Wanita Berkarakter Pembangunan

Diakuinya, memang kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat. Sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker. Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial.

“Sementara sisanya memilih membayar denda,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kondisi terakhir sebaran Covid-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Namun Adriana menyebut, meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari. Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, dirinya menyebut kemungkinan frekuensi penertiban ditambah menjadi tiga kali dalam sehari.

Baca Juga :  Madura Ketapang Serukan Dukungan Untuk Midji – Norsan

“Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.

Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta.

“Besok kita akan meningkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali,” pungkasnya. (prokopim)

Comment