Pontianak Zona Merah Covid, Ini Warning Gubernur Kalbar

Pontianak Zona Merah Covid, Ini Warning Gubernur Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak resmi menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Kepastian didapat berdasarkan data Zona resiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 1 November 2020 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini juga disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melalui akun Facebook resmi miliknya.

“Assalamualaikum. Kabar tak baik untuk Kota Pontianak. Peta sebaran Covid dari Satgas pusat, Pontianak masuk zona merah. Dari 22 kasus kematian, 16 dari Pontianak. Untuk Kalbar kasus meningkat tiga kali lipat dan angka kematian meningkat empat kali,” ujarnya.

Selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar, Sutarmidji berharap Wali Kota Pontianak lebih gencar melakukan tindakan pencegahan. Bahkan Midji meminta Wali Kota menutup sementara tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan selama sepekan.

Baca Juga :  Intip Realisasi 3 Program Utama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

Saya harap Walikota lebih gencar lakukan pencegahan. Tutup dulu semua tempat yang potensi terjadi kerumunan orang selama satu minggu,” pintanya.

Dalam postingan itu, Midji juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat lebih dari 200 pasien yang sedang dirawat di rumah sakit di Kalbar.

Di berbagai kesempatan, Midji juga sering kali mengingatkan pentingnya menjaga daerah agar jangan sampai masuk zona merah.

“Kalau zona merah, aktivitas pasti akan sangat minim. Orang (luar) tak mau datang. Kegiatan ekonomi terhenti. Ini yang harus kita jaga,” tandasnya.

Baca Juga :  Garbi Sintang Sebut Prabowo-Sandi Sejalan Dengan Cita-cita Garbi Wujudkan Indonesia Jadi Kekuatan Lima Besar Dunia

Seperti diketahui, berdasarkan data Zona resiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 1 November 2020 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak dinyatakan masuk zona merah alias zona resiko tinggi.

Selain itu terdapat empat daerah di Kalbar yang masuk dalam zona oranye alias zona resiko sedang di antaranya Melawi, Kubu Raya, Sintang dan Landak. Sementara sembilan daerah lainnya yakni Sambas, Singkawang, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Sekadau, Kapuas Hulu, Ketapang dan Kayong Utara masuk dalam zona kuning alias zona resiko rendah. (Fai)

Comment