Pencuri Bingung Cari Pembeli, Sepeda Giant Trance Dijual Rp 5 Juta

KalbarOnline.com – Maraknya hobi bersepeda membuat komplotan curanmor ini banting setir. Tiga tersangka muda ini keliling mencari sasaran pencurian dengan membawa gunting rantai sepeda. Mereka mencuri sepeda merek Giant Trance. Aksi mereka mulus. Sepeda itu juga sudah terjual. Tapi, aksi mereka terekam kamera CCTV.

Ketiga tersangka adalah Ahmad Risaldi, 22; Faizal Anam, 18; dan Muhammad Tomy, 18. ”Lima orang yang kami tangkap. Dua lainnya sebagai perantara penjualan dan penadah,” kata Kanitresmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana. Mereka adalah Gilang Pamungkas, 18, dan Fudoli, 43.

Arief menjelaskan, pencurian sepeda premium itu terjadi 25 Oktober lalu. Dimas Andrianto yang menjadi korban melapor sepedanya di teras rumah raib. ”Aksi pelaku terekam kamera CCTV,” tuturnya.

Dalam rekaman itu terlihat dua pemuda masuk ke rumah dengan merayap di sela-sela pagar bagian bawah yang terkunci. Mereka memanfaatkan jarak pagar dengan lantai. Keduanya mengangkat sepeda itu melewati atas pagar. ”Di luar pagar, satu pelaku lain menerima,” paparnya. Usai mendapat hasil, dua pelaku yang menjadi eksekutor keluar dengan cara yang sama saat masuk.

Baca Juga :  Hadiri Resepsi Kenegaraan, Sutarmidji Ajak Masyarakat Berdoa Indonesia Terus Maju dan Kondusif di Tahun Politik

Arief menerangkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian lewat rekaman CCTV. Tiga orang yang beraksi ditangkap bergiliran. ”Dari keterangan mereka, muncul dua nama tersangka lain,” ucap polisi dengan dua balok di pundak itu.

Diketahui, sepeda curian yang harganya berkisar Rp 24 juta tersebut sempat ditawarkan ketiga pelaku kepada Gilang. Namun, dia mengaku tidak punya uang. Gilang lantas mencarikan orang yang mau membeli. Sepeda tersebut akhirnya dijual Rp 5 juta kepada Fudoli. ”Sepeda yang dicuri sudah ditemukan,” kata Arief.

  • Baca Juga: Evy dan Tommy Go Bercerai, Rebutan Harta, Sama-Sama Masuk Penjara
Baca Juga :  Dri 838 Perkara Korupsi, Terdakwa Rata-Rata Hanya Dihukum 3 Tahun

Mantan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya itu menambahkan, salah satu pelaku pencurian adalah residivis. Yakni, Risaldi. Dia pernah ditahan karena kasus pencurian pada 2018. ”Ditangani Polsek Sawahan dulu. Vonis setahun,” terangnya

Arief menduga, ketiga eksekutor adalah komplotan pencuri. Sebab, mereka membawa gunting pemotong rantai dan gembok saat beraksi. Namun, indikasi itu dibantah para pelaku saat menjalani penyidikan. Mereka berkilah baru sekali melakukan pencurian.

Saat diperiksa, kata Arief, ketiga pelaku mengaku awalnya mengincar motor sebagai sasaran. Gunting disebut dibawa untuk memotong gembok pagar. ”Tetapi saat kejadian tidak dipakai untuk pagar. Malah untuk motong gembok sepeda,” tandasnya. Apalagi, saat ini hobi bersepeda sedang populer.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment