Categories: Nasional

Tidak Ada Yang Lolos Passing Grade, 11.580 Formasi CPNS Tak Terisi

KalbarOnline.com – Hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sudah diumumkan pada 30-31 Oktober. Dari hasil rekapitulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin (31/10), peserta yang memenuhi syarat 138.791 orang. Dengan demikian, masih ada 11.580 formasi CPNS yang tidak terisi. Sebab, formasi yang dibutuhkan pemerintah mencapai 150.371 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyatakan, kekosongan formasi disebabkan dua hal. Yakni, tidak adanya peserta yang memenuhi passing grade atau ambang batas instansi dan tidak adanya peserta yang mendaftar di formasi tertentu.

Terkait dengan solusi untuk mengisi 11.580 formasi yang kosong, Paryono mengaku belum mengetahui kebijakan yang diambil. ’’Nah, itu yang kita belum tahu tindak lanjutnya bagaimana,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, BKN berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) serta instansi terkait yang formasi CPNS-nya tidak terpenuhi. Apakah dibiarkan tidak diisi atau mengambil kebijakan lain.

BKN sebelumnya mengambil kebijakan optimalisasi. Sebab, pada awalnya, formasi yang tidak terisi diperkirakan mencapai 19.732 posisi. Optimalisasi dilakukan dengan cara mengisi kekosongan dari pelamar di formasi lain yang memiliki kualifikasi pendidikan dan unit penempatan lokasi formasi yang sama. Juga, nilai passing grade yang memenuhi syarat.

Baca juga:

  • Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok, Yang Lolos Wajib Lengkapi Dokumen
  • 698 Peserta Tes CPNS di Surabaya Lolos, 7 Formasi Masih Kosong

Sayang, kebijakan tersebut belum bisa memenuhi kebutuhan formasi. Sebab, banyak formasi yang tidak dapat dipaksakan. Lantas, formasi apa saja yang masih kosong? Paryono mengaku masih menunggu data agregat detailnya. ’’Saya belum dapat informasinya,’’ imbuhnya.

Paryono menambahkan, bagi peserta CPNS yang ditolak, pihaknya memberikan satu kali kesempatan untuk menyanggah hasil tersebut melalui laman sscn.bkn.go.id. ’’Masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir,’’ tuturnya. Nanti setiap instansi diberi kesempatan untuk menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

43 mins ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

45 mins ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

47 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

49 mins ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

53 mins ago

Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah…

2 hours ago