KalbarOnline.com – Selasa besok (2/11), puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas direcanakan melakukan aksi serentak di 24 provinsi. Buruh kembali turun ke jalan dengan tuntutan batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.
“Untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI. Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK.
Iqbal memastikan, aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. “Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas dia.
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya peninjauan legislatif. Kemudian, pada 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…
KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…
Leave a Comment