Categories: Nasional

Arus Balik Libur Panjang di Jalan Tol Cipali Ramai Lancar

KalbarOnline.com–Arus lalu lintas di jalan tol Cikopo–Palimanan (Cipali) wilayah Kabupaten Subang hingga Purwakarta, Jawa Barat, ramai lancar pada arus balik libur panjang.

General Manager Operation Astra Tol Cipali Suyitno seperti dilansir dari Antara menyampaikan, jumlah kendaraan yang melintasi jalan Tol Cipali memang meningkat pada arus balik libur panjang kali ini. Tetapi arus lalu lintas dari arah Palimanan menuju arah Jakarta cenderung ramai lancar menjelang berakhirnya libur panjang.

”Data sementara sepanjang shift 1, jumlah kendaraan yang melintasi jalan Tol Cipali sebanyak 22.64 kendaraan,” ujar Suyitno pada Minggu (1/11).

Suyitno mengatakan, meski arus lalu lintas terpantau ramai lancar, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kendaraan.

Menurut dia, Astra Tol Cipali mempersiapkan 15 gardu menuju arah Jakarta dan empat gardu arah Palimanan. Gardu-gardu itu dioperasikan secara maksimal agar arus lalu lintas tidak tersendat.

”Pada hari terakhir libur panjang ini, pengelola jalan Tol Cipali melarang kendaraan berat golongan 3 ke atas melintas. Tujuannya, agar arus lalu lintas di sepanjang jalan Tol Cipali lancar,” kata Suyitno.

Seiring dengan kebijakan tersebut, kata Suyitno, pihaknya melakukan penyekatan dan penyortiran kendaraan berat golongan 3 ke atas. Penyekatan dan penyortiran itu dilakukan mulai di Gerbang Tol Kalijati Subang, Cikedung, Kertajati, dan Sumberjaya. Khusus kendaraan berat golongan 3 ke atas dari arah Jawa, penyortiran dan penyekatan dilakukan di ruas tol Palikanci dan di Gerbang Tol Palimanan.

”Kendaraan golongan 3 ke atas yang terkena penyortiran akan dikeluarkan dari jalan Tol Cipali dan diarahkan melewati jalur Pantura,” terang Suyitno.

Sementara itu, pada Sabtu (31/10) Astra Tol Cipali mencatat, sebanyak 58 ribu kendaraan melintasi jalan Tol Cipali. Jumlah tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan dengan lalu lintas harian normal. Suyitno mengimbau agar pengendara memenuhi batas kecepatan kendaraannya sesuai dengan ketentuan, minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dalam 100 Hari Kerja, Menteri AHY Berhasil Selamatkan Rp 893,14 Miliar Risiko Kerugian Negara

KalbarOnline, Jakarta - Di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selama 100 hari kerja, Kementerian…

38 mins ago

Tingkatkan Pendapatan Ekonomi Masyarakat Melalui Hilirisasi Minyak Kelapa Sawit

KalbarOnline, Pontianak - Komoditas kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia, termasuk di Provinsi…

54 mins ago

Sekcam Pontianak Selatan Nilai Kumpulan BTPN Syariah Ideal Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha Ultramikro

KalbarOnline, Pontianak - Memiliki visi menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif, menjadikan BTPN Syariah…

15 hours ago

Sutarmidji Optimis Bakal Sapu Kemenangan di Pilkada Serentak Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengaku optimis bakal menyapu kemenangan pada pemilihan…

15 hours ago

Lihat Kinerja dan Hasil Survei, Demokrat Serahkan Surat Tugas ke Calon Gubernur Kalbar Sutarmidji

KalbarOnline, Pontianak - Partai Demokrat secara resmi menyerahkan surat tugas kepada Sutarmidji sebagai calon Gubernur…

15 hours ago

Bupati Ketapang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyampaikan pidato terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD…

17 hours ago