Categories: Nasional

Arus Balik Libur Panjang di Jalan Tol Cipali Ramai Lancar

KalbarOnline.com–Arus lalu lintas di jalan tol Cikopo–Palimanan (Cipali) wilayah Kabupaten Subang hingga Purwakarta, Jawa Barat, ramai lancar pada arus balik libur panjang.

General Manager Operation Astra Tol Cipali Suyitno seperti dilansir dari Antara menyampaikan, jumlah kendaraan yang melintasi jalan Tol Cipali memang meningkat pada arus balik libur panjang kali ini. Tetapi arus lalu lintas dari arah Palimanan menuju arah Jakarta cenderung ramai lancar menjelang berakhirnya libur panjang.

”Data sementara sepanjang shift 1, jumlah kendaraan yang melintasi jalan Tol Cipali sebanyak 22.64 kendaraan,” ujar Suyitno pada Minggu (1/11).

Suyitno mengatakan, meski arus lalu lintas terpantau ramai lancar, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kendaraan.

Menurut dia, Astra Tol Cipali mempersiapkan 15 gardu menuju arah Jakarta dan empat gardu arah Palimanan. Gardu-gardu itu dioperasikan secara maksimal agar arus lalu lintas tidak tersendat.

”Pada hari terakhir libur panjang ini, pengelola jalan Tol Cipali melarang kendaraan berat golongan 3 ke atas melintas. Tujuannya, agar arus lalu lintas di sepanjang jalan Tol Cipali lancar,” kata Suyitno.

Seiring dengan kebijakan tersebut, kata Suyitno, pihaknya melakukan penyekatan dan penyortiran kendaraan berat golongan 3 ke atas. Penyekatan dan penyortiran itu dilakukan mulai di Gerbang Tol Kalijati Subang, Cikedung, Kertajati, dan Sumberjaya. Khusus kendaraan berat golongan 3 ke atas dari arah Jawa, penyortiran dan penyekatan dilakukan di ruas tol Palikanci dan di Gerbang Tol Palimanan.

”Kendaraan golongan 3 ke atas yang terkena penyortiran akan dikeluarkan dari jalan Tol Cipali dan diarahkan melewati jalur Pantura,” terang Suyitno.

Sementara itu, pada Sabtu (31/10) Astra Tol Cipali mencatat, sebanyak 58 ribu kendaraan melintasi jalan Tol Cipali. Jumlah tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan dengan lalu lintas harian normal. Suyitno mengimbau agar pengendara memenuhi batas kecepatan kendaraannya sesuai dengan ketentuan, minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

5 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

5 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

5 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

5 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

5 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

8 hours ago