Categories: Nasional

Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Pemerintah Tetap Gelontor Bansos

KalbarOnline.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu situasi yang dihadapi pekerja atau buruh saat ini. Setelah pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang dipandang tak berpihak pada kelompok pekerja, kini mereka harus menerima kenyataan bahwa tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.

Ketetapan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan Senin malam (26/10). SE yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia itu mengatur penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam edaran tersebut, gubernur diminta untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Ida menuturkan, SE itu diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. ’’Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tuturnya kemarin (27/10).

Penerbitan SE, kata dia, juga berdasar kajian secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Karena tak bisa dimungkiri, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. ”Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan pemerintah. Jadi, pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan,” paparnya.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Upah Minimum Tidak Naik Tahun Depan

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan upah minimum 2021 dilakukan setelah memperhatikan masukan dari semua pihak. Termasuk pekerja dan pengusaha. ”Tidak ada kenaikan, tidak ada penurunan,” tegasnya saat ditemui setelah 18th Senior Labour Officials Meeting Plus Three (SLOM+3).

Disinggung mengenai usul Depenas sebelumnya agar perusahaan tidak terdampak tetap menaikkan upah minimum tahun depan, menurut Anwar, agak susah mencari perusahaan yang terdampak dan tidak. Karena itu, untuk sementara ditetapkan tak ada kenaikan maupun penurunan upah tahun depan.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kebijakan pemerintah tidak menaikkan UMP adalah instrumen yang digunakan agar kondisi sektor usaha tidak semakin terpuruk. Tidak adanya kenaikan UMP diharapkan juga bisa meminimalkan potensi PHK kepada buruh/karyawan. ’’Ini harus jadi perhatian. Ini berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan dan masyarakat juga tertekan. Dengan begitu, kita harus sama-sama menjaganya agar bisa pulih dengan tidak menimbulkan trigger yang berdampak pada yang lain (PHK),” ujarnya melalui video conference kemarin.

Namun, Ani menekankan bahwa pemerintah akan tetap berupaya memperbaiki daya beli masyarakat. Hal itu dilakukan dengan terus menggelontorkan belanja pemerintah melalui bansos yang diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat agar bisa menggenjot konsumsi.

Dia memerinci, keseluruhan belanja pemerintah pada 2020 yang berhubungan dengan bansos mencapai lebih dari Rp 220 triliun. ’’Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat, yang diharapkan bisa membantu daya beli. Termasuk bantuan gaji kepada mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta,” terangnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

11 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

15 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

16 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

16 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

16 hours ago