Terdampak Covid-19, Upah Minimum Tidak Naik Tahun Depan

KalbarOnline.com – Pandemi covid-19 berdampak pada ekonomi nasional. Akibatnya, upah minimum tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan bahwa pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Pertimbangkannya, kondisi perekonomian Indonesia masih terdampak dengan pandemi Covid-19. Kemudian, perlu pemulihan ekonomi nasional.

Dengan keputusan tersebut, Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menyesuaikan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Adapun penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilaksanakan pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga :  Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekeningnya

Dalam aturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 tersebut, Ida menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” ujarnya, seperti dikutip, Selasa (27/10).

Selanjutnya, Ida meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum pada tahun berikutnya atau setelah 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Upah Minimum Tetap Ada di UU Cipta Kerja, tapi Bersyarat

Baca Juga :  Beri Tips Sukses ke Mahasiswa UM Pontianak, Bang Sandi: Tanamkan Etos Kerja 4-As dan Jangan Doyan ‘Jniper’

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pada 2020 upah minimum ditetapkan sebesar 8,51 persen yang berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen.

Jika merujuk formula tersebut, maka upah minimum tahun depan atau 2021 tidak naik. Proyeksi itu berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment