Categories: Nasional

Tanggapi Pledoi Vanessa Angel, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

KalbarOnline.com – Nota pembelaan yang dibacakan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya pada Senin (26/10), mendapat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Jaksa menyatakan pledoi terdakwa tidak tepat, karena ia terbukti melanggar hukum telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berupa pil xanax masuk golongan jenis psikotropika.

“Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai pengguna psikotropika,” kata jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat pada hari ini Selasa (27/10).

Jaksa mengatakan, argumen Vanessa Angel dan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan 20 butir pil xanax yang ditemukan di kediamannya. Resep yang dikeluarkan Rumah Sakit Puri Cinere Depok tertanggal 7 Desember 2018 dan rekam medis terdakwa juga dinilai tidak dapat membenarkan keberadaan barang bukti.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, resep dokter yang dikeluarkan RS Puri Cinere seharusnya sudah tidak berada di tangan Vanessa Angel. Namun dia tetap membawanya dan digunakan untuk menebus pil xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur, supaya seolah-olah mendapat pembenaran.

Jaksa menegaskan resep dokter tidak bisa digunakan berkali-kali. Iya hanya bisa digunakan satu kali berdasarkan keterangan saksi ahli yang sempat dihadirkan ke persidangan.

“Menurut pendapat ahli dr. Dharmawan, seharusnya resep itu sudah tidak berada di tangan terdakwa. Seharusnya sudah diserahkan ke pihak apotek untuk diracik obatnya,” tutur Jaksa.

Baca juga: Soal Pembelian Pil Xanax, Vanessa Angel Salahkan Pihak Apotek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan awal menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arjana Bagaskara, pengacara Vanessa Angel mengatakan apa yang diungkapkan Jaksa sudah diperkirakannya sebelumnya. Dia pun mengaku tidak terkejut atas jawaban jaksa dalam sidang reprik hari ini.

“Biasa aja kita, karena pasti jaksa menolak. Nggak mungkin dia mengaminkan apa yang kami tuangkan dalam pembelaan,” tuturnya saat ditemui usai sidang.

Kendati demikian, pihaknya akan kembali mempertegas argumentasi guna membela terdakwa dalam sidang duplik pada Senin pekan depan.

“Normatif saja bahwa kami akan mengajukan duplik hari Senin depan,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

3 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

4 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

6 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

12 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

14 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

18 hours ago