Categories: Nasional

MPR: Masyarakat Wajib Terapkan 3M Saat Libur Panjang

KalbarOnline.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan sejumlah pemerintah daerah telah menyusun strategi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang pekan ini. Seperti dengan membatasi jumlah wisatawan, meningkatkan patroli protokol kesehatan hingga melakukan tes cepat Covid-19 kepada pengunjung.

Bamsoet pun mengapresiasi langkah pemda tersebut dan diharapkan upaya pemda dapat efektif mencegah kepadatan dan terjadinya kerumunan orang di masing-masing tempat wisata di tiap daerah pada libur panjang pekan ini.

“Sekaligus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di tempat-tempat wisata, mengingat kedatangan para wisatawan dari luar daerah secara tak terkendali akan meningkatkan kasus Covid-19,” ujar Bamsoet.

  • Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Kemendagri Tekankan Pentingnya 3M

Mantan Ketua DPR itu juga mendorong pemda bekerja sama dengan aparat petugas keamanan tempat wisata untuk menertibkan wisatawan atau pengunjung agar patuh terhadap kebijakan yang ada, seperti melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak, dan wajib mencuci tangan.

“Menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan physical distancing di setiap area tempat wisata, sebagai upaya mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari tempat-tempat wisata,” katanya.

Mendorong pemda meminta kepada pengusaha tempat wisata untuk memastikan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).

“Serta memastikan keamanan kawasan wisata saat melonjaknya wisatawan pada libur panjang,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada setiap wisatawan/pengunjung agar mematuhi aturan atau kebijakan yang ada tertutama dalam menerapkan 3M.

“Seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta memastikan dirinya sehat sebelum bepergian saat libur panjang akhir pekan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober. Kebijakan cuti bersama ini ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Artinya masyarakat mendapatkan cuti bersama tersebut sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020 lalu.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

1 hour ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

1 hour ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

1 hour ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago