Apa Kabar Menteri Agama Fachrul Razy?

Masih ingat dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razy? Tentu masih banyak yang mengingatnya karena baru sekitar satu tahun diangkat menjadi Menag pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo Jilid Dua. Tetapi mungkin yang paling membuatnya dikenal banyak orang karena sejumlah pernyataan kontroversialnya tentang isu atau proyek keagamaan. Belakangan dikabarkan Menag terpapar Covid-19 dan beberapa hari kemudian diumumkan telah sembuh namun belum terdengar lagi kiprah dan gebrakan terbarunya.

Sejumlah pernyataan Menag yang menimbulkan pro kontra tersebut diantaranya: pertama, ingin membatasi penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kalimat bersayap Menag mengatakan, dirinya tidak melarang niqab (penutup kepala yang menutupi bagian wajah), tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian (penusukan terhadap) Pak Wiranto yang lalu.

Kedua, Menag membeberkan cara masuk kelompok maupun paham radikalisme ke masjid di lingkungan pemerintahan, BUMN, dan di tengah masyarakat. Dengan menempatkan orang yang memiliki paham radikal dengan kemampuan keagamaan dan penampilan mumpuni. Antara lain seorang anak good looking, penguasaan bahasa Arabnya bagus, hafiz (hafal Al-Qur’an).

Ketiga, Menag menggagas sertifikasi penceramah guna merespons gerakan radikalisme yang sudah masuk ke mimbar-mimbar masjid. Menurutnya, saat ini banyak penceramah yang membodohi umat dengan menggunakan dalil-dalil agama. Untuk itu, Menag ingin memberikan pembekalan nasionalisme dan moderasi beragama kepada para pendakwah. Namun ditegaskannya tidak ada paksaan untuk mengikuti sertifikasi penceramah agama.

Keempat, Menag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan itu mengharuskan pendaftaran majelis di kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan  Surat Keterangan Terdaftar. Aturan dimaksud tertulis pada pasal 6 poin 1 yang menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kemenag. Di  Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kemenag akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Kelima, Kemenag menerbitkan Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019 yang memerintahkan revisi terhadap konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Setidaknya ada 155 judul buku pelajaran agama Islam yang bakal dirombak. Belakangan, Menag menyampaikan kebijakan itu telah dirumuskan sejak masa Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Keenam, Kemenag menerbitkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Awalnya, Kemenag menolak memberi rekomendasi bagi FPI dan ormas keagamaan lainnya yang mendukung khilafah. Namun menjelang Reuni Akbar 212, Kemenag memberi rekomendasi untuk FPI. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 27 November 2019.

Selain gebrakan kontroversial, Menag Fachrul Razi melakukan langkah-langkah yang boleh dikatakan non kontroversial. Diantaranya, ikhtiar Menag untuk mempercepat sertifikasi halal. Langkah lainnya Menag menerbitkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Dan sejumlah program dan langkah lainnya.

Pro Kontra

Oleh sebagian, gebrakan yang dilakukan oleh Menag  yang juga Mantan Wakil Panglima TNI diamini sebagai langkah yang cerdas dan brilian. Bahkan mendapat dukungan. Diantaranya adalah langkah Menag yang akan mempercepat sertifikat halal yang  mendapat dukungan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amien. Pun demikian, Langkah Menag menerbitkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Masih Sediakan Premium dan Pertalite, Pertamina: Kami Mendorong Masyarakat Gunakan Produk Berkualitas

Tetapi untuk pernyataan kontroversial Menag lainnya, mendapat kritikan dan tanggapan kontra.  Misalnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang dikaitkan dengan prilaku keagamaan tertentu dan apalagi radikal dianggap terlalu menghakimi dan menyederhanakan masalah. Seorang anggota DPR mencontohkan kasus terorisme di New Zealand dan kasus lain dimana pelaku tidak berpakaian cadar atau cingkrang.

Dalam pandangan Ustaz Yusuf Mansur melalui siaran langsung di jejaring Instagram pribadinya pada Jumat (1/11/2019), mestinya setiap orang menghargai perbedaan. Pasalnya, Indonesia merupakan negara multikultural dimana setiap orang memiliki cara berpakaian berbeda-beda. Tidak seharusnya cara berpakaian seseorang digeneralisir atau diidentikkan dengan paham tertentu. Yusuf menilai, larangan tersebut tidak adil lantaran melanggar hak pribadi seseorang.

Pun demikian, pernyataan Menag terkait good looking, dinilai Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini bisa menimbulkan kegaduhan dan keresahan. Terutama, bagi mereka yang sedang giat-giatnya mendalami ilmu agama. Jazulipun tak kuasa mengungkapkan keheranannya kenapa Menag kerap kali muncul dengan pernyataan kontroversial yang mendeskriditkan umat Islam, utamanya generasi yang punya ghirah belajar agama. Dia minta, Menag jangan terus menerus umat ini disudutkan dan dituduh radikal apalagi secara sembrono menyematkan stereotype kepada para hafiz dan generasi umat yang punya pemahaman agama yang baik.

Kritik lain terkait dengan rencana sertifikasi penceramah yang dilakukan oleh pemerintah. Apanya yang disertifikasi? Bukankah MUI sudah pula melakukan standardisasi dai atau penceramah? Kalaupun ingin menerapkan sertifikasi penceramah, hanya tepat diberlakukan bagi penceramah, penyuluh agama, atau tokoh agama berstatus PNS karena sudah dibayar negara. Sejumlah kalangan juga mewanti-wanti bahaya sertifikasi penceramah. Yakni memecah belah ulama dan praktik politik belah bambu sebagaimana dilakukan oleh pemerintah kolonial.

Kritik juga dialamatkan terkait dengan kebijakan Kemenag mencabut seluruh materi yang mengandung khilafah dan perang atau jihad dalam ujian maupun kurikulum di madrasah-madrasah. Hal ini antara lain disuarakan  Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Syamsuddin. Dia menilai, jika ingin menangkal paham-paham radikal, caranya bukan penghapusan materi secara total. Sebab, jika hal itu dilakukan, akan menutupi sejarah yang pernah terjadi dalam peradaban Islam. Terkecuali jika hal tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Di sisi lain Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi menilai Menag Fachrul tidak begitu paham dengan isu-isu radikal. Selain  juga tidak mempunyai data akurat mengenai radikalisme di Indonesia. Karenanya MUI minta agar Menag menarik semua tuduhannya yang tak mendasar. Sebab itu sangat menyakitkan dan mencederai perasaan umat Islam yang sudah punya andil besar dalam memerdekakan negara ini dan mengisi kemerdekaan dengan karya nyata.

Belakangan Menag melakukan klarifikasi atas  peryataannya terkait good looking.  Menag mengatakan, pernyataannya tersebut diberikan di acara internal ASN Menpan RB, dengan tema ‘ASN No Radikal’. Menag mengaku memberikan masukan pewaspadaan terhadap paham radikal. Antara lain yang masuk saat rekrutmen, masuk melalui lembaga pendidikan, dan juga melalui kegiatan ibadah di kantor atau di masyarakat. Bahkan Menag mengatakan,  kalau ada anak-anak good looking masuk di sana, pengetahuan agamanya bagus, bahasa Arabnya bagus, hafal Qur’an, itu yang kita butuhkan.

Terpapar dan Paska Covid-19

Di tengah-tengah pro kontra atas pernyataan dan rencana Menag, melalui bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman, pada Senin (21/09) menginformasikan Menag Fachrul Razi positif terjangkit virus corona. Hal tersebut dipastikan setelah melakukan tes usap pada 17 September 2020.

Baca Juga :  Terima Vaksin COVID-19 Tahap Perdana, Ini Harapan Narti Pedagang Sayur di Pasar Inpres Kelapa Gading

Sehubungan dengan kasus tersebut, Menag akan fokus menjalani proses isolasi dan pemulihan kesehatan.  Untuk pelaksanaan tugas birokrasi, Menag sudah mengoordinasikan dan sekaligus mendelegasikannya kepada Wakil Menteri Agama, serta memberi arahan kepada para pejabat terkait.

Pelaksanaan program Kemenag, utamanya dalam ikut mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan agama dan keagamaan serta lembaga keagamaan menjadi perhatian Menag. Tidak lupa minta agar semua tetap berjalan dengan baik. Bantuan yang disalurkan  dam program-program dan layanan keagamaan tetap berjalan. Dalam pada itu, koordinasi akan tetap dilakukan melalui daring.

Seolah menepis terpaparnya Menag karena Covid-19 ada hubungannya dengan pernyataan kontroversial Menag sebelumnya, Oman mengatakan, siapapun bisa terkena Covid-19 ini, tidak ada kecuali. Sebaliknya Oman minta kita saling berempati, saling menguatkan, dan berikhtiar dengan mematuhi protokol kesehatan. Semoga pandemi ini bisa segera teratasi.

Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, sejak 20 September, Menag dikabarkan sembuh dan sudah diperkenankan kembali ke rumahnya. Melalui staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal, Kamis (1/10/2020), Menag mengaku senang dan bersyukur kepada Tuhan atas kesembuhannya seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan doa dari banyak pihak yang telah dipanjatkan kepadanya. Khususnya kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, semua menteri, kepala lembaga, Wakil Menteri Agama, dan semua jajaran staf Kementerian Agama.

Kepentingan Umat

Setelah sembuh dari penyakit Covid-19, publik kini menunggu kiprah dan gebrakan yang akan dilakukan Menag,  yang saat kampanye Pilpres 2019 menjadi salah satu pendukung Jokowi-Ma’ruf dengan memimpin Tim Bravo 5. Apakah akan meneruskan gebrakan yang telah menimbulkan pro kontra, atau melakukan instropeksi diri dan lebih memilih melakukan kebijakan dan program yang yang mampu mengakomodasi kepentingan umat Islam dalam kontek Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?

Sejumlah program yang paling dibutuhkan umat saat ini adalah peningkatan kualitas keagamaan tanpa mengabaikan kesemarakan (ritualitas), terobosan peningkatan layanan pendidikan agama pada semua tingkatan baik negeri maupun swasta secara berkualitas terutama di era pandemi Covid-19, pendayagunaan dana umat khususnya dari penyelenggaraan ibadah haji untuk kepentingan langsung dan nyata umat Islam,  dan sebagainya.

Dalam konteks ini,  barangkali penting merefleksi latar belakang pendirian Kemenag. Perjuangan mendirikan Kemenag bukanlah pekerjaan mudah, melainkan melalui pergulatan panjang dan melelahkan. Dari mulai Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11 Juli 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, yang semuanya kandas. Baru  pada sidang pleno Komite Nasional Indonesia (KNIP), gagasan pendirian Kemenag disetujui melalui ketetapan resmi pemerintah pada 3 Januari 1946.

Tokoh pergerakan dan cendekiawan  muslim H.M. Rasjidi dari Muhammadiyah ditunjuk sebagai Menteri Agama RI pertama. Dalam pidato perdananya, Menag Rasjidi menegaskan, tujuan berdirinya Kemenag untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Artinya, agama yang dilindungi dan diperhatikan adalah semua agama.

Meski demikian, karena secara historis kontribusi umat Islam sangat besar dalam mendirikan republik dan secara faktual penduduk muslim di negeri ini mayoritas, maka sangat logis manakala kebijakan dan program Menag dan Kemenag lebih banyak mengakomodasi kepentingan umat. Bukan malah memprogramkan gagasan atau proyek yang malah menimbulkan kegaduhan dan konflik, dan apalagi mendiskreditkan umat dan agama Islam. []

 * Achmad Fachrudin

(Ketua Prodi KPI Fakultas Dakwah Institut PTIQ Jakarta)

Comment