Pemprov Kalbar Teken Nota Kesepakatan tentang Hak Kekayaan Intelektual Dengan Kemenkumham

Pemprov Kalbar Teken Nota Kesepakatan tentang Hak Kekayaan Intelektual Dengan Kemenkumham

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual Di Provinsi Kalbar dan Nota Kesepakatan tentang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Senin (26/10/2020).

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan banyak hasil karya masyarakat daerah Kalbar yang masih belum terdaftar Hak Kekayaan Intelektual di badan hukum. Mulai dari sektor pertanian, teknologi, karya seni dan masih banyak lagi sektor lainnya yang belum terdaftar Hak Kekayaan Intelektual.

“Hak Kekayaan Intelektual itu sangat penting bagi daerah kalbar, karena masih banyak sekali hasil karya atau kekayaan Intelektual kita tidak terdaftar sama sekali, baik di sektor pertanian, makanan, teknologi dan karya seni serta masih banyak lagi di sektor lainnya. Kita akan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak Intelektualnya dan mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual daerah,” ungkap Sutarmidji.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Pontianak

Dengan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, akan berdampak kepada daya saing masyarakat untuk pembangunan daerah dan sebagai pengakuan hasil karya yang dimiliki seseorang guna tidak ada pengakuan hasil karya dimilikinya diakui oleh orang lain.

“Kegunaan Hak Kekayaan Intelektual jika di daftarkan orang lain tidak bisa mengaku-mengaku hasil karyanya dan orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan royalti setiap orang yang menggunakan hak ciptanya jika diproduksi atau dijual. Ini akan meningkatkan daya saing di masyarakat,” tuturnya.

Sutarmidji menambahkan, hasil pertanian yang asli dari kalbar seperti tengkawang itu harus juga memiliki Hal Kekayaan Intelektual, sebab buah tengkawang tersebut hanya bisa tumbuh di Kalbar saja.

“Buah tengkawang itu tumbuh di kalbar saja, kalau di daftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya daerah lainnya ngk bisa mengaku. Selain itu durian, dimana varietas duriannya sebanyak 12 ada di kalbar, burung enggang, tenun kalengkang dan masih banyak lainnya, ini hak Intelektualnya harus di daftarkan supaya terlindungi dan kita lestarikan,” harapnya.

Baca Juga :  PDI Perjuangan se-Kalbar Serentak Laporkan Akun Penyebar Hoaks Megawati Wafat ke Polisi

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pramella Yunidar Pasaribu mengutarakan dengan adanya nota kesepakatan ini untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat di kalbar dalam mengedepankan Hak Kekayaan Intelektual.

“Dengan nota kesepakatan ini artinya Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dimana kami sebagai perpanjangan tangan untuk Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama pemerintah daerah guna bersinergi, kami juga turut membantu bisa meningkatkan taraf hidup perekonomian masyarakat di kalbar mengedepankan Hak Kekayaan Intelektual,” ungkap Pramella.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga menyelaraskan, keharmonisasian dan pembulatan untuk rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga perlu sinergitas.

Comment