KPK Minta Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah di Gili Trawangan

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah Gubernur Zulkiflimansyah untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mempercepat penyelesaian aset bermasalah di Gili Trawangan. KPK mengingatkan, Gubernur NTB dan jajarannya agar berhati-hati dalam persoalan ini.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring, Senin 26 Oktober 2020. Acara ini juga dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.

“Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda dalam keterangannya, Senin (26/10).

KPK mengingatkan, agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan. Khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah mengajak Pemprov berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan. Kejati NTB, dalam hal ini, berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Baca Juga :  Jatim Penyumbang Terbanyak Angka Meninggal Harian Akibat Covid-19

“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” tegas Linda.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Gita Aryadi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam Nota Kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020. Surat somasi itu harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

“Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respon PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respon positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir,” ucap Gita.

Bila tak ada lagi tanggapan dari PT GTI, lanjut Gita, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga. Selain itu, katanya, pihaknya juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Kejati NTB.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menegaskan, pihaknya siap mendukung penuntasan masalah aset Gili Trawangan. Namun meminta kepada Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati agar bisa bertindak atas nama Pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun nonlitigasi.

Baca Juga :  Desmond: Ada Kesan Kasus Amien Rais dan Habib Rizieq Merupakan Hasil Rekayasa

“Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum non-litigasi, dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tegas Nanang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi NTB, Slameto Dwi Martono menjelaskan tentang awal mula kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Dia menyebut, hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kakanwil BPN Provinsi NTB Nomor 156/HPL/BPN/1993, tanggal 20 Desember 1993 terbit Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Pemprov NTB seluas 75 hektar.

“Dari total lahan 75 hektar tersebut, seluas 65 hektar dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Sisanya, seluas 10 hektar, diberikan kepada masyarakat,” pungkas Slameto.

Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT GTI, dilandasi oleh terbitnya Surat Persetujuan DPRD Provinsi Tingkat I NTB Nomor 6/KPTS/DPRD/1995, tertanggal 24 Maret 1995. Kemudian, Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 128/1995, tanggal 13 April 1995, tentang Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI.

Muncul juga Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 643.62-377, tanggal 4 Juni 1997 tentang Pengesahan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 128/1995 tanggal 13 April 1995.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment