Categories: Nasional

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Lapas Wanita Tangerang

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Kelas IIB Tangerang. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Talaud itu
bakal menjalani pidana selama dua tahun penjara.

“Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, Sri telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery. Dengan begitu, dia terbebas dari pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sri Wahyumi terbukti bersalah menerima berbagai hadiah. Seperti tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491,94 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh.

Pemberian hadiah itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi memenangkan perusahaan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp 2,8 miliar Tahun Anggaran 2019.

Sri dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun di tingkat PK, hukuman terhadap Sri dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

7 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

8 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

8 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

8 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago