Komitmen Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Wujudkan WBK dan WBBM

Komitmen Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan Wujudkan WBK dan WBBM

Workshop Pendidikan Anti Korupsi

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak merupakan salah satu daerah yang mendapat arahan dari pemerintah pusat untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar workshop pendidikan anti korupsi dan saber pungli Kota Pontianak tahun 2020 di Hotel Kapuas Palace, Senin (26/10/2020).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono optimis untuk mewujudkan WBK dan WBBM di sektor pendidikan dengan sinergitas antara fungsi pendidikan dan pengawasan. Diantaranya dengan memperketat pengawasan internal maupun eksternal agar pelaksanaan WBK dan WBBM bisa terlaksana secara efektif dan optimal.

Baca Juga :  Kinerja APBN Kalimantan Barat Semester I Tahun 2023 Tetap Terjaga Positif

“Setelah kita buat Peraturan Wali Kota, kita akan mensosialisasikannya kepada kepala sekolah dan siswa, bagaimana sektor pendidikan bisa menjadi wilayah bebas dari korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, tingkat kerawanan pada sektor pendidikan pasti ada. Oleh sebab itu, Pemkot Pontianak terus melakukan upaya pencegahan. Untuk itu, melalui workshop ini akan ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan.

“Dengan workshop ini maka bisa ditentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan,” kata Edi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, pendidikan anti korupsi ini sudah sejak lama dilaksanakan. Apalagi Pontianak ditunjuk sebagai wilayah fakta integritas terkait pendidikan anti korupsi.

“Oleh sebab itu kita mengundang kepala sekolah untuk melakukan workshop ini, supaya kepala sekolah bisa mentransfer ilmunya kepada murid-muridnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Kantor Balitbang Kalbar Terbakar

Ia menambahkan hal tersebut dilakukan agar pendidikan anti korupsi bisa dilakukan oleh setiap sekolah. Selain pendidikan anti korupsi, praktek-praktek dalam upaya menghindari korupsi juga harus dilakukan. Seperti halnya dalam proses penerimaan siswa baru.

“Tidak ada lagi yang namanya orang tua memaksakan supaya anaknya bisa masuk sekolah tertentu lalu membayar sekian, itu tidak ada lagi,” tegasnya.

Syahdan menyebutkan, penyerahan alat peraga banner dan pin pada workshop ini akan dikenakan oleh guru di sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, setelah mengikuti workshop, kepala sekolah akan mentransfer pendidikan anti korupsi kepada murid dan guru-guru di sekolah yang dipimpinnya.

“Setelah workshop ini kepala sekolah akan memperagakan bagaimana memberikan pemahaman kepada murid dan guru-gurunya,” pungkasnya. (prokopim)

Comment