Categories: Nasional

Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup, Pengacara: Hakim Berdasarkan Asumsi

KalbarOnline.com – Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyesalkan vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya. Kresna menyebut, putusan hakim terhadap Heru tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami,” kata Kresna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Kresna, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Dia berdalih, belum ada kerugian negara dalam investasi Jiwasraya. Sebab PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki saham-saham tersebut yang nilainya ada.

“Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya,” ujar Kresna.

  • Baca Juga : Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup Serta Bayar Uang Pengganti Rp 10 T

Kresna menegaskan, dalam fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran korupsi Jiwasraya yang mengalir ke kliennya. Dia menyebut, tidak ada bukti transfer, sehingga sangat tidak masuk akal apabila harta milik kliennya dinyatakan dirampas.

Selain itu, Kresna pun mengklaim, kliennya tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi jiwasraya. Dia menegaskan, pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya menyebutkan kalau kliennya tidak mengetahui soal investasi Jiwasraya.

“Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui segala transaksi saham tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat,” ungkap Kresna.

Oleh karena itu, Kresna pun menyesalkan putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Dia pun menilai, putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.

“Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan,” tandas Kresna.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat bersalah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10).

Selain itu, Heru Hidayat juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Heru Hidayat divonis melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya disamarkan dengan membeli aset untuk menyamarkan harta kekayaannya. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Untuk TPPU, Heru Hidayat divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

6 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

6 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

6 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

7 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

11 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

14 hours ago