Categories: Nasional

ICW: Burhanuddin Gagal Mengemban Tugas Sebagai Jaksa Agung

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Hal yang melatarbelakangi ini, karena Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Indonesia Corruption Watch mencatat setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama, terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Pertama, Kejaksaan Agung dinilai mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

Kedua, sambung Kurnia, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari. Indikasi berdasarkan penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

“Serta, wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari,” cetus Kurnia.

Ketiga, lanjut Kurnia, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahapan penanganan perkara. Di luar itu, Kejaksaan Agung juga dinilai melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

“Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020,” beber Kurnia.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono enggan menanggapi pernyataan tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Presiden. “Maaf kami tidak menanggapi, karena itu kewenangan bapak Presiden,” tegas Hari. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

3 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

6 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

7 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

8 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

9 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

23 hours ago