Categories: Ketapang

Polisi Olah TKP Perusakan dan Penjarahan PT SRM oleh Massa

Polisi Olah TKP Perusakan dan Penjarahan PT SRM oleh Massa

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah massa demontran saat menggeruduk lokasi pabrik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (19/10/2020).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemerikan teehadap para saksi – saksi terkait dengan aksi demontrasi massa yang berakhir anarkis dengan melakukan pengrusakan dan penjarahan aset perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan kalau pihaknya telah melakukan olah TKP ke dua di lokasi PT SRM.

“Telah dilaksanakan olah TKP ke 2 terkait pelaporan PT SRM tentang penganiayaan, pengrusakan dan pencurian pada hari senin kemarin,” katanya kepada KalbarOnline, Rabu (21/10/2020).

Ia menyebutkan kalau dari hasil olah TKP tersebut nantinya akan dilaksanakan gelar perkara guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengatakan kalau pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Sudah diperiksa saksi-saksinya,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum PT SRM, Wawan Adrianto mengatakan kalau pihaknya akan terus mengawal laporan yang dilakukan pada akhir september lalu di Mapolda Kalbar.

“Kita siap bersikap koorperatif untuk memberikan bukti bukti tambahan jika memang diperlukan,” katanya usia menyerahkan barang bukti di Mapolres Ketapang, Selasa (20/10/2020).

Wawan sapaan akrabnya juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi- saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kita apresiasi polisi bergerak cepat untuk mencari dalang dibalik aksi penjarahan dan pengrusakan yang mengakibatkan PT SRM megalami kerugian hingga belasan miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi tindakan anarkis, pengerusakan, pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penjarahan terhadap aset PT SRM oleh sejumlah massa pada Kamis 17 September 2020 lalu berbuntut laporan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.

Dalam peristiwa pejarahan itu, pihak PT. SRM mengaku telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang disimpan di dalam brangkas baja dan rusaknya sejumlah aset perusahaan yang mengkibatkan kerugian hingga 15 miliar rupiah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

6 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

8 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

8 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

8 hours ago

Ketua Bawaslu Sintang Mundur, Usai Video Call Tanpa Pakaian bersama Seorang Wanita Beredar

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang berinisial MR resmi mengundurkan diri…

9 hours ago