Categories: Ketapang

Polisi Olah TKP Perusakan dan Penjarahan PT SRM oleh Massa

Polisi Olah TKP Perusakan dan Penjarahan PT SRM oleh Massa

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah massa demontran saat menggeruduk lokasi pabrik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (19/10/2020).

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemerikan teehadap para saksi – saksi terkait dengan aksi demontrasi massa yang berakhir anarkis dengan melakukan pengrusakan dan penjarahan aset perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan kalau pihaknya telah melakukan olah TKP ke dua di lokasi PT SRM.

“Telah dilaksanakan olah TKP ke 2 terkait pelaporan PT SRM tentang penganiayaan, pengrusakan dan pencurian pada hari senin kemarin,” katanya kepada KalbarOnline, Rabu (21/10/2020).

Ia menyebutkan kalau dari hasil olah TKP tersebut nantinya akan dilaksanakan gelar perkara guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengatakan kalau pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Sudah diperiksa saksi-saksinya,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum PT SRM, Wawan Adrianto mengatakan kalau pihaknya akan terus mengawal laporan yang dilakukan pada akhir september lalu di Mapolda Kalbar.

“Kita siap bersikap koorperatif untuk memberikan bukti bukti tambahan jika memang diperlukan,” katanya usia menyerahkan barang bukti di Mapolres Ketapang, Selasa (20/10/2020).

Wawan sapaan akrabnya juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi- saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kita apresiasi polisi bergerak cepat untuk mencari dalang dibalik aksi penjarahan dan pengrusakan yang mengakibatkan PT SRM megalami kerugian hingga belasan miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi tindakan anarkis, pengerusakan, pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penjarahan terhadap aset PT SRM oleh sejumlah massa pada Kamis 17 September 2020 lalu berbuntut laporan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.

Dalam peristiwa pejarahan itu, pihak PT. SRM mengaku telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang disimpan di dalam brangkas baja dan rusaknya sejumlah aset perusahaan yang mengkibatkan kerugian hingga 15 miliar rupiah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

12 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

12 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

12 hours ago