Bertemu Dengan Staf Ahli Kemenko Polhukam, Sutarmidji Kembali Sampaikan Usulan Pemekaran Kapuas Raya

Bertemu Dengan Staf Ahli Kemenko Polhukam, Sutarmidji Kembali Sampaikan Usulan Pemekaran Kapuas Raya

Berpotensi jadi prioritas

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melakukan pertemuan dengan Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bidang Ideologi dan Konstitusi, Brigjen Pol Agung Makbul di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (21/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sutarmidji kembali menyampaikan usulan mengenai pemekaran Provinsi Kapuas Raya.

“Saya tadi sudah sampaikan dokumen-dokumen pemekaran kepada Staf Ahli Menkopolhukam, alasan-alasan pemekaran juga sudah, semua sudah saya sampaikan, mudah-mudahan bisa dibahas juga bersama dengan pemekaran yang lain,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Ditegaskan Midji, usulan mengenai pemekaran Provinsi Kapuas Raya sebenarnya sudah sejak lama. Bahkan perencanaannya ditegaskan Midji, sudah lebih dulu dilakukan dari daerah lain. Diungkapkan Midji, hal yang mendesak dari pemekaran Kapuas Raya ialah memudahkan tata kelola pemerintahan. Ditambah lagi Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia sepanjang 972 kilometer dengan lima Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Kalbar ini berbatasan dengan Malaysia 972 kilometer dengan lima border yang tiga sudah beroperasi, dua sedang dibangun. Sementara Papua hanya 777 kilometer. Nanti kalau dimekarkan, artinya Kalbar hanya tersisa dua PLBN, Kapuas Raya ada tiga PLBN,” tukasnya.

Baca Juga :  Lewat Kejurprov Balap Motor Seri IV, Edi Harap Ada Pembalap Kalbar Berlaga di Sirkuit Internasional

Dalam kesempatan itu, Midji juga menyampaikan kesiapan provinsi induk untuk membiayai operasional provinsi persiapan jikalau pemekaran Provinsi Kapuas Raya direalisasikan oleh pemerintah pusat.

“Saya sampaikan, biaya operasional provinsi persiapan, mau satu, dua atau lima tahun, provinsi induk siap biayai. Kita (juga) bantu pembangunan kantor Gubernur dan DPRD-nya. Biaya pegawai tidak ada masalah,” imbuhnya.

“Sekarang tergantung pusat pemekaran, kalau tergantung saya atau cukup dengan SK Gubernur, dari dulu sudah saya mekarkan. Tapi kan harus dengan undang-undang, nanti dibahas oleh Komisi II DPR RI, karena diusulkan pemerintah. Nah tadi saya ulang lagi usulkan lagi, pokoknya perjuangan Kapuas Raya ini saya terus lakukan, tidak berhenti, bukan hanya isu politik, saya serius. Saya serius bahkan lebih dari serius, tapi kewenangan ada di pusat, walaupun moratorium, tapi kita harus tetap suarakan,” tandasnya.

Sementara Staf Ahli Kemenko Polhukam Bidang Ideologi dan Konstitusi, Brigjen Pol Agung Makbul mengatakan, dirinya sudah menerima soal usulan pemekaran dari Gubernur Kalbar.

Baca Juga :  Sutarmidji ke Warga Kalbar : Penyebaran Covid-19 Sudah Transmisi Lokal

“Soal pemekaran pak Gubernur sudah menunggu tentunya kita akan respon. Karena masalahnya wilayah Kalimantan Barat cukup luas. Tadi saya baru mendengar dari bapak Gubernur luas sekali Kalbar ini dan ini sudah diusulkan dan ada kajian akademis nya yaitu tahun 2012 tapi usulannya sejak tahun 2009,” ujarnya.

Terhadap usulan ini, dirinya menjelaskan akan menindaklanjuti karena merupakan bagian dari fungsi staf ahli Kemenko Polhukam.

“Ini kita akan respon dan akan kita tindak lanjuti karena itu kan tugas staff ahli Kemenpolhakam adalah mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan kepada institusi terkait dalam hal ini Mendagri,” bebernya.

Selanjutnya ia mengatakan bisa saja usulan pemekaran dari Gubernur Kalbar menjadi prioritas. Akan tetapi,dirinya menerangkan banyak provinsi di Indonesia yang juga mengusulkan pemekaran.

“Dari seluruh Indonesia yang mengusulkan bukan cuma Kalbar saja tapi banyak yang mengusulkan itu. Dengan adanya kami disini dan masukkan dari pak Gubernur mungkin akan jadi prioritas,” ungkapnya.

Comment