Maman Abdurrahman Sebut Revisi UU Minerba Sudah Sesuai Aturan Main dan Prosedural
KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyatakan pembentukan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah sesuai dengan aturan main dan mekanisme prosedural dalam konteks program perundang-undangan di DPR RI. Maman menegaskan, pembentukan revisi UU Minerba juga telah melewati berbagai tahap dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu dipaparkan Maman usai memberikan keterangan mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi, mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan pemberi keterangan DPD RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Turut hadir, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kepala BK Inosentius Samsul dan Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Tanti Sumartini.
“DPR RI pada saat pembentukan revisi UU Minerba itu sudah sesuai dengan aturan main. Pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas dengan mengundang pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan dan pendapat,” ujar Maman.
Poin kedua, sambung politisi Partai Golkar ini, yaitu dalam pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip-prinsip untuk kepentingan bangsa dan negara. Maman mengungkapkan, pembentukan revisi UU telah mempertimbangkan berbagai sektor kebutuhan negara terhadap situasi dan kondisi Minerba nasional.
Dimana, tutur Maman, berbagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pendapatan negara serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dari sektor Minerba menjadi pertimbangan utama DPR RI dalam pembentukan revisi UU Minerba. Di sisi lain, Maman mengklarifikasi bahwa dalam pembentukan revisi UU Minerba telah melibatkan DPD RI.
“Tentu, pada prinsipnya DPR menghargai serta menghormati pihak pemohon uji materi UU karena hal itu adalah proses demokrasi yang harus dilewati setiap institusi dan hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap orang. Namun demikian, pihak pemohon atau penggugat seharusnya memiliki relevansi dan kompetensi di bidang Minerba” pungkas legislator dapil Kalimantan Barat I itu. (pun/sf)
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment