Categories: Kabar

Penyebab Kematian Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibunya Akhirnya Terkuak

KalbarOnline.com – Penyebab tewasnya Samsul Bahari (41) tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur dan rupadaksa sekaligus pemerkosa ibu dari anak tersebut akhirnya terkuak.

Hasil rekam medis menunjukkan tersangka mengalami dehidrasi hingga menyebabkan nyeri pada tukak lambung.

“Hasil rekam medik sebelumnya disebutkan bahwa pasien ada dehidrasi dilihat dari hasil detak nadi per-menit yang meningkat dan nyeri tukak lambung yang bisa menyebabkan sesak,” jelas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Hal itu lah yang membuat tersangka mengalami sesak nafas, yang membuat dirinya harus dilarikan ke rumah sakit sehari sebelum ditemukan tewas.

Samsul sebelumnya ditemukan tewas di dalam sel tahanan Polres Langsa pada Minggu (18/10) kemarin. Sebelum tewas, Samsul sempat dirawat di rumah sakit lantaran tidak mau makan dan minum.

Arief Sukmo pada Senin (19/10/2020) dalam sebuah dialog di TVOne mengatakan, sehari sebelum tewas, pelaku sempat berbicara dengan polisi dan mengeluhkan sesak napas kepada petugas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pria bernama Samsul(41) masuk ke kediaman Rangga dan Ibunya, DA (28) ketika sedang tertidur pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari.

Samsul datang ke rumah Rangga dengan niat keji yakni memperkosa Ibu Rangga, DA yang sedang tertidur pulas kaget karena Samsul tiba-tiba menyentuh DA. DA melihat Samsul yang membawa parang dan memakai celana pendek berada didekatnya, Rangga yang tertidur berada disisinya ikut terbangun.

DA kemudian menyuruh agar Rangga lari. Naas Rangga tak mau lari. Dia justru menjerit agar aksi jahat samsul terhenti.

Samsul yang saat itu memegang parang sontak langsung mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Bocah pemberani ini langsung ambruk dan bersimbah darah. Rangga yang terlihat masih bernafas kemudian Samsul membacok Rangga lagi hingga tewas.

Polisi menangkap dan menetapkan Samsul sebagai tersangka, dengan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

5 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

9 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

9 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

9 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

9 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

10 hours ago